Gedung DPRD Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pansus DPRD Pekanbaru menggelar rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat, Senin (6/9/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Robin Eduar didampingi anggota lainnya Arwinda Gusmalina, Indra Sukma, Muhammad Isa Lahamid, Tarmizi Muhammad dan Pangkat Purba.
Sementara itu Rapat Pansus juga dihadiri oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Bidang Hukum Pemko Pekanbaru dan Tenaga Ahli.
Ketua Pansus, Robin Eduar mengatakan rapat Pansus tersebut fokus terhadap empat pasal. Diantaranya adalah Pasal 48 tentang penegakan Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 49 tentang ketentuan penyidik, Pasal 50 tentang sanksi administratif dan Pasal 51 tentang ketentuan pidana.
Empat pasal ini dinilai butuh waktu yang panjang dan harus dibahas dengan teliti sebelum Perda ini difinalisasi.
"Empat pasal ini kita (pansus) bahas dengan teliti karena ini menyangkut pasal-pasal yang sensitif. Jadi ini kita betul-betul bahas teliti sekali lagi," katanya.
Jalannya Pansus ini sudah memakan waktu cukup lama, dan rapat Pansus sendiri sudah dilakukan selama delapan kali.
"Ini kita sudah pembahasan kedelapan. Mudah-mudahan pembahasan revisi Perda sekali lagi. Dan kita jadwalkan minggu depan pembahasan kesembilan itu langsung finalisasi," ujarnya.
Selanjutnya dia juga menegaskan para tenaga ahli untuk dapat mempelajari lebih dalam serta dilakukan dengan ketelitian karena empat pasal tersebut dinilai sensitif.
"Biarlah pembahasan ini terlambat sedikit. Terpenting kita teliti, jangan sampai ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan jangan sampai pula masyarakat yang dirugikan," tutup politisi PDI Perjuangan ini.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |