Pekanbaru (CAKAPLAH) - Oknum Anggota DPRD Pekanbaru, IYS, diduga menguasai sejumlah mobil dinas. Selain itu, Ida juga masih menerima tunjangan transportasi.
Tindakan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 9 ayat 2 Butir B.
Nama IYS sejak beberapa hari ini mewarnai pemberitaan di media massa. Dia terlibat keributan dengan warga Jalan Arifin Achmad di RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, hingga saling lapor ke polisi.
Dari kejadian itu, diketahui kalau Ia menggunakan mobil dinas merek Kijang Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1958 TI. Plat kendaraan itu palsu.
IYS juga dikabarkan menguasai mobil dinas Toyota Altis warna silver. Mobil itu tercatat di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.
Informasi tentang penguasaan mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi oleh IYS sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Namun, kejaksaan belum menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap IYS.
"Kita belum ada menerima laporan dari warga," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Lasargi Marel, Selasa (7/9/2021).
Marel menyatakan, jika ada laporan dari masyarakat, pihaknya akan menindaklanjuti. "Kalau ada, akan kami tindak lanjuti, dan dalami," tegas Marel.
Pengusutan kasus penguasaan mobil dinas dan penerimaan tunjangan transportasi oleh pimpinan DPRD Pekanbaru juga pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada awal 2021.
Saat proses penyelidikan, pimpinan DPRD Pekanbaru mengembalikan yang transportasi yang telah diterimanya ke kas daerah sebanyak Rp1 miliar lebih. Dengan pengembalian itu, kejaksaan menghentikan penyelidikan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, pernah mengatakan, para wakil rakyat sudah mendapatkan uang transportasi untuk menunjang kinerja mereka.
"Aturan tidak perlu lagi kan, karena dia sudah dapat uang transpor. Kalau tidak salah ada kemarin, Altis pernah dipakainya (IYS,red) dulu, Innova mungkin Setwan punya," ujar Jamil.
Jamil menjelaskan, upaya menarik mobil dinas sudah dari awal diperintahkan Setdako kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pendataan kembali.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |