Kalapas Kelas II A Pekanbaru, Herry Suhasmin.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Baru-baru ini, Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Namun pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini disinyalir ada kaitannya dengan salah satu narapidana yang ada di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Atas dasar informasi yang didapat dari 2 orang tersangka yang lebih dulu tertangkap, narkoba tersebut diduga ada kaitannya dengan narapidana yang saat ini sedang menjalankan hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Berkat kerjasama yang baik antara Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan dengan Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, salah seorang narapidana atas nama Edi dibawa oleh petugas pengamanan lapas dari kamar blok hunian untuk diserahkan kepada pihak Polres Pelalawan.
"Penyerahan narapidana atas nama Edi dilakukan beserta barang bukti 2 buah handphone yang di dapat petugas Lapas saat menggeledah kamarnya," ujar Kalapas Kelas II A Pekanbaru, Herry Suhasmin, Selasa (7/9/2021).
Kata Herry, Edi adalah narapidana yang saat ini sedang menjalankan masa hukuman di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
"Kami akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba," lanjutnya.
Pencegahan dan penanganan terus dilakukan oleh Lapas Kelas II A Pekanbaru dalam memutus mata rantai peredaran narkoba diantaranya adalah melakukan razia rutin pada kamar hunian narapidana oleh jajaran keamanan.
"Kami juga memberikan pengarahan kepada seluruh ketua kamar maupun blok hunian mengenai aturan yang harus di taati serta menekankan kepada seluruh narapidana untuk tidak masuk dalam lingkaran peredaran narkoba," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |