Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tanggerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) dini hari tadi. FOTO: Tribunnews.com
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Sebanyak 41 orang narapidana (Napi) yang terdiri dari Napi Kasus Narkoba, Pembunuhan, dan Terorisme dinyatakan tewas akibat peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tanggerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) dini hari tadi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, mengungkapkan peristiwa kebakaran itu bukan akibat bentrokan yang terjadi di lingkungan LP.
"Bukan akibat bentrokan, tidak ada peristiwa bentrokan yang terjadi. Ini murni peristiwa kebakaran. Peristiwa ini diduga berawal dari kebakaran yang terjadi di blok narkoba, akibatnya sebanyak 41 orang napi dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa itu," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut diungkapkannya, 41 korban tersebut terdiri dari satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan tiga puluh sembilan orang lainnya napi kasus narkoba.
"Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba. Ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan," pukasnya.
Untuk dugaan sementara, penyebab kebakaran itu terjadi akibat hubungan arus pendek listrik atau korsleting.
"Sudah 42 tahun, sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya tapi instalasi listriknya masih tetap," ujarnya.
Sementara terkait banyaknya jumlah korban jiwa dalam kebakaran itu, Yassona mengatakan salah satu penyebabnya karena status LP Kelas I Tangerang, yang over kapasitas hingga 400 persen.
"Nah, Lapas Tangerang ini overcapacity 400 persen, penghuni ada 2.072 orang, yang terbakar ini adalah blok C2 itu model paviliun-paviliun," jelasnya.