PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin di Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing), Verdi Ananta, mengakui adanya pemberian uang Rp650 juta kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang diberikan atas perintah Bupati Kuansing, Mursini.
Hal itu disampaikan Verdi ketika menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing dengan terdakwa Mursini. Dalam kasus ini, Verdi telah berstatus terpidana.
Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000.
Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.
Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar.
Kemudian, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta, kegiatan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.
Verdi hadir langsung memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/9/2021). Sementara Mursini mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH, awalnya mempertanyakan Verdi terkait kesalahan dirinya hingga ikut jadi terpidana dalam kasus korupsi ini. Menurut Verdi, dirinya telah mencairkan uang Rp500 juta dari anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.
"Ada anggaran yang dikeluarkan di luar kegiatan (6 kegiatan di Setdakab Kuansing) tahun 2017. Seperti (dana yang diberikan kepada seseorang, red) di Batam," ujar Verdi.
Verdi menjelaskan, pada waktu yang tidak diingatnya lagi di medio 2017, dirinya ditelepon oleh M Saleh selaku Kepala Bagian (Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tahun 2017. Dia disuruh datang ke Masjid Baitul Rahim.
Ketika datang, di sana telah ada Mursini dan M Saleh. Mereka duduk di pelataran masjid. Saat itu, Mursini memerintahkan agar Verdi mengantarkan uang Rp500 juta kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.
"Tolong antar uang Rp500 juta ke Batam. Ini rahasia, cukup kita saja yang tahu. Antar untuk sesorang dari KPK," kata Verdi mengulangi perintah Mursini kepada dirinya ketika itu.
Malam itu juga Verdi berangkat ke Pekanbaru. Besok harinya, dirinya ditemani oleh sejumlah pegawai berangkat ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sebelum diserahkan, uang terlebih dahulu ditukar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Hakim mempertanyakan bagaimana cara Verdy berkoordinasi dengan seseorang yang mengaku dari KPK tersebut. Menurut Verdi, untuk komunikasi dirinya diberi satu unit handphone merek Nokia oleh Mursini.
"Saya dikasih HP Nokia. Di sana ada dua nomor. Kalau menghubungi, hidupkan Hp. Pencet nomor 2, muncul nomor (yang dihubungi, red)," jelas Verdi.
Verdi mengaku tidak mengetahui orang tersebut. Uang itu diberikan di pelataran parkir bandara di Batam. "Orangnya tidak tahu tapi menurut terdakwa untuk KPK. Dalam rangka apa tidak dibilang, cuma dikasih begitu saja," kata Verdi.
Dalam waktu tidak lama, Verdi kembali diminta mengantarkan uang Rp150 juta kepada orang yang mengaku dari KPK tersebut. Kali ini, Verdi berangkat ke Batam bersama M Saleh. Komunikasi juga dilakukan juga melalui handphone merek Nokia yang diberikan Mursini. "Uang tidak dalam bentuk Dollar Amerika," ucap Verdi.
Verdi juga disuruh mengantarkan uang Rp150 juta kepada Mursini untuk biaya pengobatan istri Mursini ke Malaka. Sebanyak Rp100 juta ditukar dalam mata uang Ringgit Malaysia, dan Rp50 juta dalam mata uang Rupiah.
Verdi juga mentransfer Rp125 juta ke rekening Bank Riau Kepri milik Swiss Bell INN selaku pengelola Gedung SKA Co Ex. Uang itu merupakan pemenuhan janji Mursini untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara halal bihalal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016.
IKKS Pekanbaru juga menerima uang Rp90 juta dari M Saleh. Pemberian uang ini, untuk membantu pembiayaan kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan di Hotel Premier Pekanbaru yang turut dihadiri Mursini.
"Kenapa diberikan untuk halal bi halal IKKS," tanya hakim. Menurut Verdi, pemberian dilakukan karena Mursini diundang dan hadir di acara tersebut.
Verdi mengungkapkan ada juga pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Kuansing. Jumlahnya ada Rp90 juta yang diserahkan di depan rumah Ketua DPRD Kuansing.
Namun Verdi tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang uang ratusan juta yang diberikan ke anggota DPRD Kuansing. "Itu langsung diberikan M Saleh, mungkin bisa ditanyakan langsung ke M Saleh," tutur dia.
Terkait pemberian uang kepada oknum KPK ini, majelis mengatakan perlu pembuktian. Hakim juga mempertanyakan apakah Verdi mempunyai bukti penyerahan uang tersebut baik dalam bentuk video atau foto. "Tidak ada," kata Verdy.
Hakim menyatakan, saat ini diperlukan kehati-hatian dalam pemberian uang, apalagi yang mengaku dari KPK. "Nanti kita buktikan karena banyak yang mengaku-ngaku dari KPK. Harus valid buktinya, jangan asal sebut," tutur hakim.
Dalam persidangan ini, JPU juga menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), M Saleh.
Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |