Lapas Kelas I Tangerang overkapasitas hingga 400 persen dengan penghuninya sebanyak 2.072 orang. Lapas ini alami kebakaran yang tewaskan puluhan napi.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengungkap ulah para aparat penegak hukum yang kerap kali mempidanakan para pemakai narkoba menjadi pengedar, sebagai penyebab terjadinya over kapasitas di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Hal itu diungkapkannya, mengingat jumlah mayoritas penghuni Lapas saat ini didominasi oleh narapidana (Napi) kasus tindak pidana narkoba.
"Kami mendapatkan laporan banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai dengan menjerat pasal pengedar. Jadi quote and quote ada tekanan kalau Anda tidak menyediakan ini, maka dari pemakai akan menjadi pengedar. Itu kami dengar dari masyarakat,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung Parlemen DPR Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menuturkan, pihak kepolisian untuk tidak lagi acuh mengenai kelebihan kapasitas Lapas di Indonesia ini. Aparat hanya ingin memenjarakan para pelaku tindak pidana narkoba.
“Itu yang membuat over capacity. Aparat yang seperti itu enggak peduli capacity berapa persen, berapa puluh persen, yang penting kalau tidak kooperatif quote and quote dan dari pemakai menjadi pengedar,” katanya.
Oleh sebab itu, Habiburokhman mengatakan, akan melakukan pengecekan mengenai praktik kotor itu. Sebab tidak seharusnya pemakai dikenai pasal pengedar narkoba. “Nah itu banyak masukan dari masyarakat kepada kami. Tolong dicek dan dievaluasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut bahwa Lapas Kelas I Tangerang overkapasitas hingga 400 persen dengan penghuninya sebanyak 2.072 orang.