Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jenazah teridentifikasi Covid-19 kini boleh dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) biasa. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru
Nomor 117 Tahun 2021 Tentang
Penanganan Pemakaman Jenazah
Teridentifikasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, untuk bisa dimakamkan di TPU biasa, harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Ada beberapa pasal yang memuat poin penting aturan tentang pemakaman jenazah Covid-19. Pada pasal 4, ayat 1 menyatakan bahwa pemakaman jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 dilaksanakan di lokasi taman pemakaman khusus Covid 19.
Kedua, pemakaman jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan. Ketiga, Pemakaman jenazah Covid-19 dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Dinas Perkim Kota Pekanbaru. Empat, pemakaman jenazah Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Kelima, selain pemakaman jenazah teridentifikasi Covid-19 di lokasi taman pemakaman khusus Covid-19, jenazah dapat dimakamkan di pemakaman umum yang memenuhi syarat.
Enam, pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ditetapkan sebagai berikut. Yakni (a), mendapat persetujuan Walikota. (b). persetujuan Walikota dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari pengelola TPU, RT, RW, Lurah, Kepala Puskesmas, Kapolsek, dan diketahui oleh Camat, di wilayah pemakaman jenazah.
(c) Lokasi TPU berjarak minimal 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum masyarakat dan berjarak minimal 500 meter dari permukiman terdekat, serta memiliki blok terpisah pemakaman jenazah untuk Covid-19.
(d) Pengelola TPU dan Ahli waris jenazah Wajib mempersiapkan tim Penggali Kubur khusus yang sudah terlatih untuk pemakaman jenazah Covid-19 dengan standar Protokol Kesehatan.
(e) Segala biaya pengurusan sampai dengan pemakaman ditanggung sepenuhnya oleh ahli waris.
Saat ini, pemakaman khusus Covid-19 di Pekanbaru terletak di Taman Pemakaman Khusus Covid-19 Tengku Mahmud, Kecamatan Rumbai. Di sana selain warga yang meninggal dunia dalam kondisi positif Covid-19, juga dikebumikan warga yang meninggal dunia dalam kondisi suspect yang setelah dikebumikan baru keluar hasil test bahwa jenazah negatif Covid-19.
Perwako nomor 117 ini adalah perubahan Perwako 94/2021 yang mengatur hal yang sama. Perwako ini resmi berlaku, Senin (6/9/2021) lalu. Perubahan ini disebut Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir karena dilihat ada ruang untuk mengakomodir hal tersebut.
"Pemerintah boleh, dengan situasi tertentu bisa dimakamkan di tempat lain. Kami sudah melakukan perubahan perwako 94," jelas Syamsuir.
Sementara, untuk prosedur pemakaman diatur dalam pasal 5. Ayat satunya menjelaskan pemakaman jenazah teridentifikasi Covid-19 wajib dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Prosedur sebagai mana dimaksud adalah Dinas Kesehatan memberitahukan kepada Dinas Perkim secara tertulis maupun secara lisan untuk penyelenggaraan pemakaman jenazah protokol kesehatan Covid-19. bersama dengan dengan ahli.
Kemudian petugas kesehatan, ahli waris dan penanggung jawab jenazah mengantar jenazah ketempat pemakaman yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, petugas kesehatan atau staf kamar mayat beserta tim penguburan menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap. Yakni pakaian sekali pakai, lengan Panjang dan kedap air, sarung tangan medis yang menutupi manset gaun, pelindung wajah/google, masker bedah dan sepatu tertutup yang tahan air.
Lalu, jenazah tidak boleh lebih 24 jam disemayamkan di tempat pemulasaran jenazah hingga dimakamkan. Pemakaman dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya kedalam liang makam tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan. Untuk kedalaman lubang jenazah minimal 1,5 meter, lebar minimal 1 m dan panjang minimal 2 meter.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan memaparkan, pada pasal 6 perwako ini, dalam hal terjadi kematian diduga akibat Infeksi Covid-19 di luar rumah sakit/puskesmas maka masyarakat/keluarga jenazah wajib melaporkan Satgas Covid-19 terdekat.
"Masyarakat/keluarga dapat memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah sesuai dengan agama dan kepercayaan pemakaman. masing-masing pada saat prosesi. Ahli waris keluarga jenazah dapat melihat jenazah yang akan di kebumikan tanpa menyentuhnya serta dapat turut dalam penguburan dengan menerapkan protokol Kesehatan. Jumlah pelayat tidak lebih dari sepuluh orang dan wajib menerapkan Protokol Kesehatan," paparnya.
Kemudian pemindahan jenazah yang dikebumikan di TPU khusus Covid-19 dalam keadaan probabel atau suspek dan setelah dimakamkan hasil swab PCR menyatakan negatif, maka pemindahan ke TPU biasa dapat dilakukan.
"Paling cepat satu tahun setelah dimakamkan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |