PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumbar, dan Kepri (RSK) mengajak masyarakat di wilayah setempat untuk memanfaatkan keringanan hutang yang diberikan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan keringanan hutang melalui mekanisme crash program yang dilaksanakan Kanwil DJKN RSK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sebagaimana diamanatkan peraturan menteri keuangan nomor 15/pmk.06/2021 tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola panitia urusan piutang negara/direktorat jenderal kekayaan negara dengan mekanisme crash program tahun anggaran 2021.
Kepala Kanwil DJKN RSK Sudarsono menjelaskan, crash program keringanan utang merupakan angin segar bagi debitur kecil di tengah pandemi.
"Kita mengajak kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau, untuk dapat memanfaatkan kesempatan berupa program keringanan hutang untuk meringankan masyarakat yang terdampak covid-19," ujar Sudarsono.
Menurutnya, jika masyarakat ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait program keringanan utang dapat mengunjungi langsung KPKNL Pekanbaru dan Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri.
Sementara itu Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN RSK Rocky Sandhora menjelaskan, terbitnya PMK nomor 15/pmk.06/2021 sebagai upaya pemerintah untuk melakukan mitigasi dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian khususnya pelaku UMKM.
"Selain itu juga sebagai upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Program Keringanan Utang ini ditujukan kepada para debitur pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah pusat.
Dimana utang dimaksud pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Adapun kriteria debitur yang mendapat Program Keringanan Utang adalah sebagai berikut:
1. perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar;
2. perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta;
3. perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.