PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor (Polres) Kampar masih mendalami dalang penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, di antaranya Hendra Sakti Effendi. Saat ini, Hendra sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan Hendra melakukan perbuatan pidana bersamamu Aris Zanolo Laila (dilakukan penuntutan terpisah), Anton Lala, Yasozatulo Mendrofo dan Muslim bersama lebih kurang 300 orang yang tidak diketahui identitasnya.
Penyerangan dan perusakan di Perumahan PT Langgam Harmuni, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 18.06 WIB. Diduga aksi tersebut didalangi oleh seseorang.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Penyelidikan masih berlanjut," ujar Berry, kemarin.
Salah satu yang menjadi fokus penyelidikan adalah adanya aliran dana senilai Rp600 juta kepada Hendra Sakti. Uang itu diduga berasal dari kesepakatan dengan
Anthony Hamzah, Ketua Kopsa-M.
Adanya aliran dana itu juga terungkap dari dakwaan Hendra Sakti Effendi. Disebutkan, uang itu sebagai biaya menyelesaikan beberapa permasalahan lahan milik Kopsa-M. Biaya operasional tersebut dibayar secara bertahap
Asep Hendri Wibowo selaku Bendahara Kopsa-M diminta oleh Anthony Hamzah untuk mengirimkan uang operasional ke rekening Bank BCA atas nama Hendra Sakti Effendi sebesar Rp600 juta.
Pertama dikirim uang ke rekening terdakwa di BCA sebesar Rp100 juta pada 3 Juli 2020, tak lama kemudian kembali dikirim Rp100 juta. Pengiriman berturut-turut dilakukan masing-masing Rp100 juta dan Rp200 juta dengan total Rp600 juta.
Berry mengatakan, pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan yang mengarah pada menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Intinya semua proses penyelidikan masih berjalan. Kita liat saja nanti hasilnya," ungkap Berry.
Sementara terkait 300 massa yang terlibat, Berry tak dapat berkomentar banyak. Meski dalam dakwaan 300 orang tersebut, disebutkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Dakwaan itu sudah bukan ranah kita, sebab sudah tahap II (ranah kejaksaan)," paparnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan, menjabarkan maksud DPO dalam dakwaannya karena 300 orang tersebut tidak diketahui identitasnya. "DPO yang kita maksud adalah bersama-sama dalam kasus tersebut. Jadi, lebih mengarah kepada 'bersama'" tutur Sabar.
Dalam kasus ini, Hendra Sakti Effendi yang ditangkap oleh Polres Kampar awal Juni 2021 itu didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 junto Pasal 56 ke 1 KUHP atau Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 junto pasal 1 ayat ke 1 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |