Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - PPKM Level 3 di Kota Pekanbaru sudah melonggarkan kegiatan atau aktivitas masyarakat. Termasuk tempat hiburan umum seperti bioskop, sudah bisa beroperasi.
Sekretaris Daerah (Sekda)! Kota Pekanbaru Muhammad Jamil saat dikonfirmasi soal detail aturan membolehkan bioskop buka, mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Kita ikut Inmendagri. Di dalam Inmendagri tidak dijelaskan substansi apa saja. Iya, kalau ikut Inmendagri kan sudah boleh tu. Bioskop itu masuk ke hiburan umum," kata Sekda, Kamis (9/9/2021).
Di dalam surat edaran Nomor 20/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman PPKM level 3, diberlakukan terhitung mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021.
Pada poin 11, dijelaskan tempat Hiburan Umum dan layanan Hiburan Fasilitas Hotel dapat beroperasi sampai pukul 20.00 Wib dan membatasi kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Kota Pekanbaru |