Jakarta (CAKAPLAH) - Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terpilihnya Nyoman itu berdasarkan voting seluruh anggota Komisi XI. Nyoman mendapat hasil terbanyak dengan 44 suara.
"Dari hasil voting Dadang Wihana mendapat 12 suara, Nyoman 44 suara. Total 56 suara. Dengan begitu, anggota yang terpilih yakni Nyoman Adhi," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, dalam rapat.
Pencalonannya Nyoman Adi menjadi sorotan sejumlah pihak lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Nyoman Adi merupakan salah seorang dari dua nama calon anggota BPK yang dinilai tak lolos persyaratan, namun mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Satu nama lagi, yakni Harry Z Soeratin, sedangkan satu orang lain mengundurkan diri.
Nyoman Adi dan Harry tidak diloloskan DPD karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) BPK Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf. Pasal itu mengatur tentang syarat minimal dua tahun telah meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.
Anggota Komisi XI Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa merupakan salah satu pihak yang mempersoalkan pencalonan Nyoman Adi. Nurhayati mempertanyakan apakah Nyoman pernah menjadi pejabat di lingkungan pengelola negara. Sebab, menurutnya, catatan itu tidak tercantum dalam paparan Nyoman.
"Saya membaca tapi tidak menemukan CV Bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya Bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara," kata Nurhayati, di dalam ruang rapat Komisi XI, Kompleks parlemen, Rabu (8/9/2021).
"Jadi kita nggak tahu apakah Bapak sudah lebih dari 2 tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," imbuhnya.
Bahkan, Komisi XI DPR diadukan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI). KMI mempersoalkan mengapa Komisi XI DPR masih mengikutsertakan Nyoman Adi dalam seleksi calon anggota BPK.
"Ini adalah tindakan moral kami selaku mahasiswa. Memanfaatkan ruang yang tersedia untuk mengingatkan para politisi DPR bahwa apa yang mereka lakukan sungguh-sungguh melukai konstitusi negara. Ini menjadi preseden buruk sepanjang sejarah pemilihan anggota BPK," kata Koordinator KMI Abraham, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Abraham mengacu pada UU BPK pasal 13 huruf J yang mensyaratkan calon anggota BPK harus setidaknya dua tahun meninggalkan badan pengelola keuangan negara. Sementara itu, Komisi XI memasukkan dua nama itu untuk mengikuti uji kelayakan.
Nyoman Angkat Bicara
Nyoman pun merespons pertanyaan itu. Nyoman lantas merujuk pada keputusan Mahkamah Agung atau MA. "Terkait persyaratan pasal 13 huruf J, sebelum mendaftar, saya sudah memperhatikan mengenai persyaratan yang terkait dengan BPK. Di situ disebutkan bahwa telah meninggalkan jabatan dalam mengelola keuangan negara minimal dua tahun," ujar Nyoman.
"Di dalam keputusan MA nomor 118/MA/2009 tanggal 24 Juni 2009 disampaikan bahwa MA memberikan penilaian secara substantif lebih luas lagi bahwa yang dimaksud di situ secara rasio legis dan filosofis di mana rasio legis dan filosofis mengartikan bahwa setiap undang-undang ini dibuat tentu ada tujuannya," sambungnya.
Nyoman menjelaskan tujuan putusan MA itu adalah tidak ada conflict of interest. Nyoman mengatakan, jika orang yang mendaftar tersebut itu diterima menjadi anggota, tidak ada potensi menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil pekerjaannya di masa lalu.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional |