PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penerbitan dua peraturan terbaru yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 13/pojk.03/2021 dan pojk nomor 12/pojk.03/2021 diyakini akan mendorong percepatan transformasi digital baik di bank konvensional maupun syariah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana dalam konferensi pers yang digelar secara daring beberapa waktu lalu. Ia mengatakan POJK 13 tentang penyelenggaraan produk bank umum dikeluarkan untuk mempermudah keluarnya izin produk baru perbankan sedangkan pojk 12 adalah tentang bank umum.
"Percepatan transformasi digital di bank konvensional dan bank syariah akan memunculkan kesetaraan sehingga nantinya bank syariah dapat memberikan pelayanan yang sama bahkan lebih baik dibandingkan sekarang," ujar Heru.
Menurutnya, tidak hanya itu, kedua POJK ini juga diluncurkan untuk mendorong konsolidasi serta sinergi antarbank karena memuat pengaturan yang memberikan insentif bagi percepatan konsolidasi dan sinergi bank.
"Tujuan lain dari pembentukan kedua pojk ini adalah menciptakan konektifitas dan kolaborasi mengingat dapat memberi ruang bagi bank-bank untuk semakin terkoneksi di era digital sehingga mempercepat pembentukan ekosistem ekonomi digital,” ungkap Heru Kristiyana.
Selanjutnya, Heru mengatakan kedua pojk tersebut akan memberdayakan bank berskala kecil untuk bertransformasi ke arah digital sepanjang memenuhi aspek-aspek seperti permodalan, investasi, infrastruktur, manajemen risiko, dan talent.
“Dalam pojk yang baru ini nantinya produk bank tidak dikaitkan dengan modal namun dengan manajemen risiko dari bank tersebut dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat,” paparnya.
Penerbitan kedua pojk akan mampu meningkatkan inklusi keuangan karena digitalisasi perbankan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan cepat di seluruh wilayah.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi |