Sekolah tatap muka. Foto: Kompas.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski kecamatan masih zona merah, belajar tatap muka di Kota Pekanbaru sudah dibolehkan. Sebab, saat ini ibukota Provinsi Riau itu sudah berstatus PPKM Level 3.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, ada 4 kecamatan yang masih berstatus zona merah, yakni Kecamatan Binawidya, Payung Sekaki, Senapelan, dan Sukajadi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menyebutkan, izin belajar tatap muka di kecamatan zona merah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di antaranya Menteri Dalam Negeri, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.
Di dalam Inmendagri dan SKB tersebut, terang dia, kebijakan belajar tatap muka tidak lagi didasarkan pada sebaran wabah per kecamatan, tapi sesuai dengan zona/status daerah yang ditetapkan pusat.
"Jadi sekarang ini kita sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 dan SKB menteri itu, yang dilihat itu level daerah. Saat ini, kita (Pekanbaru) sudah berada di level tiga (zona oranye)," kata Ismardi, Jumat (10/9/2021).
Namun sebelum melangsungkan belajar tatap muka, sekolah wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan dan melengkapi fasilitas protokol kesehatan.
Setelah ada permohonan dari sekolah, dinas akan menurunkan tim memeriksa fasilitas prokes. Dari hasil peninjuan baru akan dikeluarkan rekomendasi izin belajar tatap muka kepada sekolah bersangkutan.
"Siapa (sekolah) yang sudah kita rekomendasikan, silahkan buka (belajar tatap muka)," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |