Pekanbaru (CAKAPLAH) - Pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiah Riau (Umri), Raja Desril SH MH, mengatakan bahwa hakim bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Hal itu dikatakan Dasril terkait kasus penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam kasus ini Polres Kampar telah menetap dua tersangka yakni Hendra Sakti Effendi dan Aris Zanolo Lala. Keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Penyerangan dan perusakan di Perumahan PT Langgam Harmuni, terjadinya pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 18.06 WIB. Diduga aksi tersebut didanai oleh seseorang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap kalau ada aliran dana Rp600 juta kepada Hendra Sakti dari Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah.
Bermula ketika Hendra bertemu dengan Anthony Hamzah. Ketika itu Anthony Hamzah meminta Hendra menyelesaikan beberapa permasalahan lahan milik Kopsa-M, dan Hendra menyanggupinya.
Uang Rp600 juta diserahkan secara bertahap. Biaya operasional dikirim oleh Asep Hendri Wibowo selaku Bendahara Kopsa-M atas permintaan Anthony Hamzah ke
rekening BCA atas nama Hendra Sakti Effendi.
Pertama dikirim uang sebesar Rp100 juta pada 3 Juli 2020, tak lama kemudian kembali dikirim Rp100 juta. Pengiriman berturut-turut dilakukan masing-masing Rp100 juta dan Rp200 juta dengan total Rp600 juta.
Pada waktu yang telah ditentukan, Hendra menemui Muslim (DPO) di Desa Buluh Cina dan meminta mengumpulkan massa untuk melakukan aksi di Perumahan PT Langgam Harmuni. Muslim menyanggupinya.
Permintaan itu juga disampaikan Hendra kepada Yasozarulo di Pekanbaru, dan Antoni Lala. Pada Kamis (15/10/2029) sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa mengarahkan massa yang telah dikumpulkan untuk berkumpul di sebuah warung yang berada di Desa Buluh Cina.
Setelah berkumpul, terdakwa Hendra memberikan membagikan 50 helai kaos warna hijau bertuliskan Petani KOPSA-M ke massa yang dibawa Muslim. Sore harinya datang massa dari Yasozatulo dan Antoni Lala.
Hendra meminta massa yang berjumlah ratusan orang berangkat menuju ke Perumahan PT Langgam Harmuni yang terletak di Jalan Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu. Penyerangan dilakukan pada pukul 18.06 WIB.
Kerumunan massa menyebar ke seluruh perumahan PT Langgam Harmuni. Mereka ada yang merusak rumah dan ada juga yang membawa keluar barang-barang dari dalam rumah tersebut.
Kendati demikian, Polres Kampar belum menetapkan tersangka lain dalam kasus itu. Penyidik masih mendalami penyelidikan, khususnya terkait aliran dana untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan dan perusakan.
Menanggapi Raja Desril mengatakan, khusus untuk dugaan pemberian dana senilai Rp600 juta itu, jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan pendana sebagai tersangka.
"Karena kasus tersebut berjalan di persidangan dan ada dalam dakwaan jaksa, maka jaksa saat ada pemeriksaan terhadap saksi (Anthoni Hamzah) bisa meminta kepada hakim agar penerimaan aliran dana itu ditetapkan sebagai tersangka. Nanti pasti dia akan dihadirkan ke persidangan," tutur Desril, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya ini adalah langkah yang tepat yakni saat proses persidangan dan tidak mengganggu penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Namun ketika saat pemeriksaan saksi dan fakta persidangan membuktikan dan aliran dana itu bukan dana yang sah dan tidak dapat ditolak atau dibantah, maka jaksa bisa memintakan diduga pendana tadi ditetapkan sebagai tersangka kepada majelis hakim," terangnya.
Hal itu terlepas dari adanya perjanjian apakah aliran dana itu untuk penyerangan atau penyelesaian masalah. "Nantikan digali lebih dalam oleh penuntut umum. Jadi jika jaksa yakin dan hakim yakin dan itu masuk dalam mengarahkan massa, justru pendana tadi bisa langsung ditahan meski pun hanya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi tersangka Hendra Sakti," papar Desril.
Sementara menurutnya, jika dilihat dari sisi pihak kepolisian yakni Polres Kampar, maka mereka dapat menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka jika sudah memiliki minimal dua alat bukti. Yang pertama aliran dana dan yang kedua saksi ataupun pengakuan dari bersangkutan bahwa aliran dana tersebut untuk penggerak masa.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |