Pekanbaru (CAKAPLAH) - Krisna Olivia dan Salman Alfarisi disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (10/9/2021). Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru ini diadili terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan paspor di tempatnya bekerja.
Krisna merupakan Ajudikator atau Supervisor, dan Salman Alfarisi, selaku Analisis Keimigrasian di M Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dalam dakwaannya menyebut, kedua terdakwa melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama Wandri Zaldi. Dalam perkara ini Wandri telah berstatus sebagai terpidana.
"Terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU.
Terpisah, Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agung Irawan menuturkan atas dakwaan JPU, kedua terdakwa mengajukan eksepsi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan mendatang. "Kedua terdakwa mengajukan eksepsi," kata Agung.
Agung mengatakan, untuk pembuktian ini, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi. Menurutnya, ada 12 saksi yang akan dihadirkan, termasuk terpidana Wandri selaku Direktur PT Fadilah. Berdasarkan isi dakwaan JPU dari Kejari Pekanbaru terhadap Wandri disebut kalau Krisna dan Salman sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan terdakwa Wandri.
Kasus berawal ketika Wandri ditangkap pada Kamis (9/1/2020) lalu oleh tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru.
Ketika itu Wandri berada di parkiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi. Setelah diinterogasi, polisi menemukan uang Rp6.950.000 dari kantong celana Wandri. Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima Wandri.
Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus Wandri. Berdasarkan hasil interogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh Krisna dan Salman.
Peran Krisna membantu Wandri untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sementara Salman berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan. Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000.
Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta. Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke Krisna dan Salman. Keuntungan itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik Krisna dan Salman.
Adapun jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik Krisna sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik Salman sebanyak Rp2.250.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |