Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)
|
(CAKAPLAH) - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan diduga berkaitan dengan tudingan ICW terhadap Moeldoko soal obat Ivermectin.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana angkat bicara soal pelaporan Moeldoko tersebut. Kata Kurnia, ICW sepenuhnya menghormati langkah hukum Moeldoko.
Namun, ICW berharap Moeldoko dapat memahami posisinya dalam jabatan publik yang selalu diawasi oleh masyarakat.
"ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat," kata Kurnia di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Menurut Kurnia, pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan, dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok serta fungsinya sebagai pejabat publik. Kurnia juga menjelaskan soal kajian ICW yang menyeret nama Moeldoko bersifat untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum," ucapnya.
Kurnia menegaskan kembali soal anggapan Moeldoko yang merasa dituding mendapatkan untung dalam peredaran Ivermectin. Menurut Kurnia, Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, kata Kurnia, ICW tidak pernah menuding baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Moeldoko.
"ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran pers tersebut menggunakan kata 'indikasi' dan 'dugaan'. Sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel," katanya.
Kemudian, sambungnya, soal pernyataan peneliti ICW terkait dengan kerja sama ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, Kurnia menegaskan ICW sudah menyampaikan terdapat kekeliruan penyampaian informasi secara lisan.
"Sebab, fakta yang benar adalah mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti sejumlah pelatihan sebagaimana tertuang dalam dokumen," ucapnya.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | iNews.id |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |