Pekanbaru (CAKAPLAH) - PPKM Level 4 beberapa waktu lalu mengharuskan Sukaramai Trade Centre (STC) tutup sementara. Namun, pedagang masih diharuskan membayar service charge periode Agustus 2021.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut pedagang dan pengelola bisa menempuh jalan musyawarah. Kata dia, baik pedagang maupun pengelola mengalami persoalan di masa pandemi Covid-19.
"Pengelola dan pedagang bisa tempuh jalan musyarawah untuk menyelesaikan masalah ini," kata Ingot, Sabtu (10/9/2021).
Ingot menilai persoalan ini perlu disikapi secara bijaksana. "Saya kira bisa dicari jalan tengah, sama -sama menghadapi persoalan harus saling mengerti dengan bijaksana," jelasnya.
Saat ini, Kota Pekanbaru sudah memasuki PPKM level 3. Pemko Pekanbaru mengharapkan kondisi ini bisa memulihkan perekonomian.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |