Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

HNW Tegaskan MPR Tak Punya Agenda Perpanjang Masa Jabatan Presiden
Senin, 13 September 2021 07:41 WIB
HNW Tegaskan MPR Tak Punya Agenda Perpanjang Masa Jabatan Presiden
Hidayat Nur Wahid. Foto: MPR

(CAKAPLAH) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan salah satu dari Empat Pilar yang disosialisasikan MPR adalah UUD NRI 1945. Karena itu, sudah seharusnya MPR jadi teladan dalam memegang teguh melaksanakan ketentuan Konstitusi.

MPR juga menjalankan amanat reformasi termasuk yang terkait dengan pembatasan masa jabatan Presiden. Terlebih belakangan, masa jabatan Presiden, ini banyak dipolemikkan oleh pihak-pihak dari luar MPR.

Menurut HNW, terkait amandemen UUD 1945, ada dua isu yang dibincangkan publik baik untuk menghadirkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara), maupun perpanjangan masa jabatan Presiden. Semua itu penting untuk didudukan, sesuai fakta aturan konstitusi dan dinamika yang ada di MPR.

"Karena masih banyak manuver dan isu di luar MPR terkait wacana amandemen, ini yang bisa mengalihkan isu dan menggerus kepercayaan Rakyat terhadap Parlemen serta Lembaga Negara," ujar HNW dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).

Saat melakukan sosialisasi 4 pilar MPR RI bersama Yayasan Al Barokah di Jayapura, Papua, Sabtu (11/9), HNW mengingatkan peluang terjadinya amandemen diatur dalam pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.

Amandemen bisa dilakukan, jika memenuhi persyaratan, apalagi juga ada kajian di MPR untuk menghadirkan kembali GBHN dengan nama PPHN. Tetapi itu bukanlah rencana, apalagi program final MPR untuk melakukan amandemen. Melainkan pelaksanaan terhadap Rekomendasi dari MPR periode sebelumnya. Dan kajian untuk hadirnya PPHN itu tidak mesti hasilnya adalah dengan amandemen UUD NRI 1945. Faktanya, tidak seluruh fraksi di MPR RI, kata HNW, menyetujui amandemen UUD untuk hadirkan PPHN.

Misalnya, Fraksi PKS istiqamah menolaknya. Bahkan menurut PKS, PD dan Gerindra, PPHN bisa dihadirkan tanpa amandemen. Melainkan cukup melalui Undang-undang dengan dimasukkan ke dalam undang-undang melalui penguatan UU yang sudah ada.

"Apalagi menimbang Negara yang lagi berjuang atasi COVID-19, sementara rencana materi amandemen bukan hal yang sangat diperlukan oleh Negara dan Rakyat. Argumentasi penolakan amandemen itu semakin kuat," kata HNW.

Menurut HNW, wacana itu juga belum jadi keputusan final, karena kajiannya belum selesai dan belum disepakati. Apalagi belum ada satupun anggota MPR RI yang mengusulkannya.

Merujuk Pasal 37 UUD NRI 1945 ada batasan aturan yang sangat jelas dan tegas, yaitu, usulan yang bisa ditindaklanjuti oleh MPR untuk melakukan amandemen hanyalah yang diusulkan oleh Anggota MPR, dengan aturan yang sangat ketat. Bukan yang diwacanakan oleh individu mantan pimpinan Partai, atau aktivis lembaga survei, atau kelompok relawan.

HNW menjelaskan anggota MPR yang mengusulkan amandemen UUD NRI 1945 minimal berjumlah 1/3 dari total anggota MPR atau 237 anggota MPR dari 711 anggota MPR. Usulan disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan alasan perubahan dan alternatif usulannya. Itu semua harus sudah dipenuhi sebelum sidang Paripurna MPR.

"Begitu aturan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. Jadi tidak bisa tiba-tiba ada yang menyalip di tikungan dengan mengusulkan pasal titipan baru, soal perpanjangan masa jabatan Presiden misalnya. Jadi, syaratnya sangat ketat. Berbeda dengan kasus-kasus lain, ataupun ketentuan UUD 45 sebelum perubahan, yang bisa terjadi keputusan/tambahan yang mendadak," jelasnya.

Oleh karena itu, proses amandemen UUD NRI 1945 di MPR RI apabila memang akan terjadi, hanya akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan UUD NRI yang berlaku. Bukan karena desakan opini ataupun survey.

Karenanya HNW yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS, percaya bahwa ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi dua kali masa jabatan periode Presiden tidak akan diamandemen.

"Tidak ada kajian dan agenda MPR terkait perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Yang baru ada kajian terkait dengan PPHN. Itu pun tidak semua Fraksi dan Kelompok DPD setuju diberlakukannya melalui amandemen UUD NRI 1945," tuturnya.

"Di tengah manuver yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden, tidak ada satupun Pimpinan MPR maupun anggota MPR yang secara resmi ikut mengusulkan perubahan UUD NRI untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Itu tandanya, memang di MPR tidak ada agenda perubahan UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden," sambung HNW.

Ia menjelaskan pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode merupakan ketentuan yang krusial.

"Itu merupakan tuntutan reformasi yang terpenting. Dari 6 tuntutan Reformasi, salah satunya adalah mengamandemen UUD (Pasal 7) untuk membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode saja," ujarnya.

Menurut HNW bangsa Indonesia telah melewati sejarah kelam di mana Presiden yang terlalu lama berkuasa, bisa dipilih berkali-kali tanpa batasan, sehingga menghadirkan penumpukan kekuasaan yang ujungnya otoriter dan koruptif.

Itu terjadi Karena UUD tidak tegas membatasi masa jabatan presiden. Jadi, agar sejarah itu tidak terulang, maka Reformasi menghendaki hadirnya pembatasan tersebut dan itulah pasal yang paling pertama diubah oleh MPR RI era reformasi, pada tahun 1999.

Sekalipun demikian, rakyat dan para akademisi penting untuk terus mengawal konsistensi MPR dalam melaksanakan seluruh ketentuan UUD NRI 1945 termasuk yang terkait manuver untuk perpanjangan masa jabatan Presiden.

Berkali-kali MPR sudah menegaskan dan mensosialisasikan ketentuan UUD NRI 1945 soal adanya pembatasan masa jabatan Presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD NRI 1945) sehingga tidak bisa diperpanjang menjadi 3 periode.

Atau bahwa Pemilu untuk memilih Presiden atau Anggota DPR/DPRD itu dilakukan sekali dalam lima tahun (pasal 22E ayat (1) dan (2)), sehingga masa jabatan Presiden tidak bisa ditambah dengan 3 tahun misalnya, karena tak sesuai dengan ketentuan UUD.

HNW menilai pentingnya kejujuran mentaati ketentuan UUD seperti terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden. Juga untuk menjaga amanat Reformasi, dan menyelamatkan kepercayaan Rakyat terhadap Pemerintah, Parlemen dan Demokrasi, agar Rakyat tak mudah dipengaruhi oleh ideologi-ideologi anti demokrasi yang membawa kepada radikalisme ataupun terorisme.

"Agar NKRI tetap terjaga dan masyarakat tidak terbelah. Saya mengajak semua pihak untuk taat konstitusi. Dan juga kepada pendukung pak Jokowi, agar mendukung keinginannya untuk taat konstitusi dengan tak berniat dan tak berminat masa jabatannya diperpanjang melebihi aturan konstitusi," pungkasnya.

Editor : Ali
Sumber : Detik.com
Kategori : Politik, Pemerintahan
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Selasa, 23 April 2024
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www