Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas LHK Provinsi Riau menyerahkan satu unit alat bukti excavator ke POM TNI AU, Senin (13/9/2021) di markas Polhut, Jalan Dahlia Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas LHK Provinsi Riau menyerahkan satu unit alat bukti excavator ke POM TNI AU, Senin (13/9/2021) di markas Polhut, Jalan Dahlia Pekanbaru.
Kepala Dinas LHK Provinsi Riau melalui Kabid Penaatan Dan Penataan Dinas LHK Provinsi Riau, Alwamen kepada CAKAPLAH.com mengatakan, bahwa alat excavator yang diamankan tersebut berjumlah satu unit yang merupakan hasil operasi perlindungan dan pengamanan hutan yang dilakukan oleh tim gabungan Polhut, bersama Polda dan POM TNI AD.
"Pada hari Rabu pekan lalu, tim melakukan patroli perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, di wilayah Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar kiri, Kabupaten Kampar. Ketika di lapangan, menemukan satu unit alat berat excavator sedang melakukan perbaikan jalan dan parit kebun kelapa sawit. Maka dilakukan pemeriksaan perizinan yang dimilikinya terkait kegiatan tersebut, namun di lapangan tidak dapat diperlihatkan. Sehingga kita amankan, kita bawa ke kantor Polhut Dinas LHK di Pekanbaru, untuk proses pengumpulan data dan keterangan," papar Alwamen.
Alwamen menjelaskan bahwa kejadian tersebut di hari Rabu (8/9/2021) pukul 15.27 WIB dan dibawa ke kantor Polhut pada malam hari, dan tiba pada hari Kamis (9/9/2021).
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, bahwa alat berat tersebut didapati diduga milik salah seorang oknum anggota TNI Angkatan Udara. Sehingga, sesuai dengan undang undang peradilan militer, pihak Polhut melimpahkan perkara tersebut baik berupa data dan alat bukti ke penyidik Polisi Militer TNI AU, untuk proses lebih lanjut.
"Maka pada hari ini, alat bukti kita serahkan ke POM AU. Kita serahkan barang bukti disini," cakapnya.
"Kami sampaikan juga, terkait kegiatan usaha perkebunan yang telah terbangun, sebelum berlakunya undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 110 B. Bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan perkebunan, di dalam kawasan hutan, tanpa memiliki perizinan berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dikenai sanksi administratif," tukasnya.