PEKANBARU (CAKAPLAH) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Riau mempertanyakan tentang rencana pengembangan Wisata Religius di Provinsi Riau Khususnya Masjid Jami' di Air Tiris Kabupaten Kampar dan Masjid Jami' Koto Pangean dan tempat-tempat bersejarah lainnya yang tidak masuk dalam Naskah Akademik Kepariwisataan pada Ranperda Provinsi Riau.
Disampaikan anggota Fraksi PDIP Almainis, pada rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, bahwa dalam Ranperda RPJD 2005 - 2025 Provinsi Riau sudah ditulis secara jelas dan detil, tapi masih banyak obyek wisata yang belum disebut seperti Masjid Jami' di Air Tiris Kabupaten Kampar dan Mesjid Jami' Koto Pangean dan tempat - tempat bersejarah lainnya. Sehingga sampai hari ini Fraksi PDI Perjuangan belum dapat membaca apa rencana pengembangan pariwisata daerah Provinsi Riau.
Maka itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Pemerintah Provinsi Riau agar lebih memperhatikan Wisata Religi yang ada di Provinsi Riau, karena selama ini sudah banyak dikunjungi oleh masyarakat dalam dan luar, bahkan mancanegara.
Pada Rapat Paripurna Penyampaian jawaban Gubernur Provinsi Riau atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda (Ranperda) tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Riau tahun 2021-2035, Senin (13/09/21), sekaligus pembentukan pansus.
Diteruskan dengan pembentukan Pansus tentang rancangan induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Riau tahun 2021-2035 telah terbentuk yakni ketua Sugianto dan wakil ketua Mardianto Manan.
Di kesempatan itu Gubernur Riau melalui Eddy Natar Nasution Wakil Gubernur Riau menyampaikan terhadap daya tarik wisata yang belum disebut yakni Masjid Jami' Air Tiris Kabupaten kampar dan Masjid Jami' Koto Pangean. Bahwa masukan tersebut akan menjadi perhatian dan akan segera diakomodir dalam Ranperda Dirparprov untuk melengkapi daya tarik wisata religi lainnya, demi tercapainya visi misi pembangunan kepariwisataan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, turut dihadiri ketua atau perwakilan komisi dan ketua atau perwakilan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau, beserta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat paripurna ini secara virtual.
Dari Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Riau Edy Natar Nasution dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Selanjutnya agenda penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Riau nomor 19 tahun 2018 tentang retribusi daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan agenda penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Jaminan Kredit Daerah Riau.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |