Ilustrasi
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM. Sejumlah daerah pun diberi target capaian vaksinasi untuk bisa menurunkan level PPKM.
"Kita akan menambahkan kriteria kepada penurunan level itu dengan vaksinasi. Sebagai salah satu proses transisi untuk hidup bersama Covid-19, telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021).
Target capaian vaksinasi berlaku untuk daerah yang ingin menurunkan level dari PPKM level 3 ke level 2, dan juga level 2 ke level 1 di Jawa dan Bali. Berikut ini syarat cakupan vaksinasi agar turun level:
- Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50% dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40% sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2.
- Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70% dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60% sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1.
Luhut memberi target untuk kota/kabupaten yang saat ini berada di PPKM level 2 agar dapat mencapai cakupan vaksinasi yang ditentukan di atas. Jika tidak, daerah tersebut akan kembali dinaikkan ke PPKM level 3.
"Untuk kota-kota yang saat ini berada di level 2 akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk dapat mengejar target pada poin di atas. Jika tidak bisa dicapai, maka akan dinaikkan statusnya kembali pada level 3," ucap Luhut.
Dia menyebut pencapaian target cakupan vaksinasi sangat penting. Mengingat, kata dia, sudah dengan vaksinasi terbukti dapat melindungi dari sakit parah yang membutuhkan perawatan rumah sakit atau kematian, terutama para lansia.
"Oleh karena itu target vaksinasi yang tinggi sebagai mana disebutkan di atas adalah salah satu kunci utama dalam fase hidup bersama COVID-19," pungkasnya.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | Detik.com |
Kategori | : | Nasional |