PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi I DPR RI menyoroti penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 100 hektare di Desa Air Hitam, Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, yang menjerat Rudianto Sianturi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menegaskan bahwa penanganan kasus itu sesuai prosedur. "Penanganan kasus telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku," ujar Agung di Balai Serindit, Gedung Daerah, Senin (13/9/2021).
Agung menegaskan, kepolisian profesional menangani kasus ini.
Proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita selalu terbuka. Soal kasus itu (Rudianto) berjalan sesuai prosedur hukum dan alat bukti yang cukup," tegas Agung di hadapan anggota Komisi I DPR RI
Agung menjelaskan, kasus berawal dari tersangka Zamzami, mantan Kepala Desa Air Hitam. Zamzami telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dinyatakan tidak bersalah oleh hakim. Zamzami bebas.
Tidak terima, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Zamzami dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Berdasarkan pengembangan kasus, Polres Rohil menetapkan Rudianto sebagai tersangka kedua. Ia kemudian mengajukan praperadilan ke pengadilan dan ditolak. "Penanganan perkara sesuai perintah pengadilan," kata Agung.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rohil, Aldar Valeri, dalam putusannya pada 25 Agustus 2021, menyatakan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan Rudianto selaku pemohon tidak dapat diterima dan dikesampingkan.
"Dengan ditolaknya gugatan pemohon praperadilan ini, maka termohon yakni penyidik Polres Rohil secara sah dapat melanjutkan proses pemeriksaan pokok perkara tersangka Rudianto Sianturi atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah," kata hakim.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPR RI menekankan pada upaya pengukuran ulang hak guna usaha perusahaan (HGU). Wakil Ketua Komisi II, Junimart meminta agar seluruh HGU di Provindi Riau diukur ulang karena diyakininya perusahaan banyak mengelola lahan di luar HGU yang dimiliki.
"BPN harus ukur ulang semua HGU perusahaan. Soal biaya, itu kami DPR yang mengesahkannya. Yang penting, BPN mau mengukut ulang semua. Banyak perusahaan yang kelola di luar HGU," katanya.