Pelalawan (CAKAPLAH) - 61 dari 104 total desa yang ada di Kabupaten Pelalawan bakal menggelar Pilkades serentak diperkirakan tanggal 17 November 2021 mendatang. Sejumlah Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) mulai syarat mengurus syarat administrasi.
Dari data yang dihimpun CAKAPLAH.com, hingga Selasa (14/9/2021) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) antusias masyarakat mencalonkan diri cukup tinggi. Bahkan ada untuk satu desa melebihi dari lima balon peserta.
"Hingga hari ini, antusias masyarakat dari berbagai profesi cukup tinggi bakal mengikuti Pilkades kali ini. Hal itu dapat dilihat dari semangat Balon Kades mengurus administrasi persyaratan," terang Plt Kadis PMD Pelalawan, Novri Wahyudi, kepada CAKAPLAH.com, Selasa (14/9/2021).
Tidak itu saja, para balon kades yang mencuat bermunculan dari berbagai lintas profesi. Mulai dari Aparatur Negeri Sipil (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI) masih aktif, tokoh masyarakat hingga mantan anggota DPRD Pelalawan mewarnai pelaksanaan Pilkades serentak ini.
Sejauh ini yang sudah melakukan pengurusan administrasi persyaratan kata Novri sudah berjumlah sebanyak 76 orang. Dari total jumlah itu, ada juga balon kades berjenis kelamin perempuan berjumlah lima orang. Sementara PNS, berjumlah lima orang, TNI aktif dua orang dan seorang balon dari mantan anggota DPRD Pelalawan.
Desa yang ikut Pilkades serentak ini merupakan Kepala Desa (Kades) yang telah berakhir masa jabatannya berasal dari 12 kecamatan. DPMD telah memulai tahapan Pilkades sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) harus mengikuti tahapan tersebut dan menyiapkan semua berkas persyaratan. "Banyak Balon Kades yang mulai mengurus persyaratan administrasi. Bahkan sudah puluhan yang datang ke rumah sakit maupun instansi lain," ungkap Novri.
Novri menerangkan, informasi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci puluhan Balon Kades mengurus surat berbadan sehat melalui Medical Check Up (MCU) yang dibutuhkan.
Kemudian mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) meminta surat bebas narkoba, termasuk ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mengambil surat tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
Selain itu, lanjut Novri, ada beberapa admistrasi yang harus disiapkan para Balon Kades sebelum pendaftaran dibuka. Informasi terkait persyaratan itu telah disampaikan melalui panitia Pilkades maupun DPMD.
Ia menyebutkan, proses pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kades dibuka pada tanggal 18 sampai 26 September untuk gelombang pertama. Namun jika ada perpanjangan, pihaknya akan kembali memperpanjang masa pendaftaran Balon Kades.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |