Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto didampingi Ketua DPRD Kampar memberikan ucapan selamat kepada Muhammad Nawawi
|
Bangkinang (CAKAPLAH) - Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal melantik Muhammad Nawawi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kampar sisa masa jabatan 2019-2024 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (14/9/2021) dengan agenda pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kampar pengganti antar waktu PAW dari Partai Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024.
Muhammad Nawawi menggantikan Wilson Siregar yang wafat pada Jumat (9/4/2021) lalu di Rumah Sakit M. Jamil Padang, Sumatera Barat saat menjalankan tugas.
Pelantikan Muhammad Nawawi dihadiri Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kampar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri, puluhan anggota DPRD Kampar, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kampar dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dijelaskan, anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, berdasarkan surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Kampar Nomor : RI-II/VIII-09/B/DPC Partai Gerindra/2021 perihal Pergantian PAW anggota Fraksi Partai Gerindra dengan isi surat untuk segera memproses pergantian PAW Wilson Siregar SH dan diganti dengan Muhammad Nawawi SE sebagaimana surat DPP Partai Gerindra Nomor: 07-0069/A/DPP-Gerindra/2021.
"Setelah menjalani proses panjang dari KPU Kabupaten Kampar, kemudian bersurat kepada Gubernur Riau melalui Bupati Kampar maka Muhammad Nawawi SE mewakili dapil II meliputi Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung Hilir dengan perolehan suara 848 (peringkat kedua) menggantikan Wilson Siregar SH yang meninggal dunia beberapa bulan yang lalu," cakap Faisal.
Muhammad Nawawi yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung selanjutnya akan tergabung di dalam keanggotaan Komisi I dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kampar.
"Saya ucapkan selamat dan ke depannya perlu mempelajari tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Kampar yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan mendalami Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018," pesan pria yang akrab disapa Ipen ini.
Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto terkait pelantikan ini berharap agar amanah yang diemban berjalan dengan baik serta dapat memberikan masukan-masukan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dalam membangun Kampar yang lebih baik dan maju.***
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kampar |