Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru masih mendalami proses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pekanbaru, IYS.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengatakan sesuai dengan Aturan Tata Tertib (Tatib), BK akan tetap memproses laporan yang masuk ke meja BK.
"Kita akan tetap proses, kita telaah sesuai dengan undang-undang. Dan nanti ahli pidana, ahli tatanegara dan administrasi negara akan kita panggil," cakap Ruslan, Rabu (15/9/2021).
Ruslan menjelaskan pemanggilan para ahli sendiri untuk dimintai pendapatnya apakah laporan yang dibuat oleh warga Jalan Irkab, Kecamatan Marpoyan Damai ini memenuhi pelanggaran kode etik.
Secara tata tertib laporan ini sendiri harus mendapatkan disposisi dari pimpinan DPRD Pekanbaru selama kurun waktu 7 hari.
Dan jika dalam waktu 7 hari pimpinan DPRD Pekanbaru tidak mengeluarkan disposisi, BK akan melakukan rapat internal terlebih dahulu.
"Lalu kita tanya ke tim ahli apakah laporan ini sudah memenuhi unsur untuk diteruskan menjadi dugaan perkara pelanggaran etik," jelasnya.
Sebelumnya, warga Jalan Irkab, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru melaporkan balik politisi Partai Golkar IYS ke Polda Riau, Sabtu (4/9/2021).
Sebelumnya, anggota DPRD Pekanbaru itu melaporkan warga Jalan Irkab ke Polresta Pekanbaru setelah terjadi insiden keributan dengan warga pada Rabu (1/9/2021) malam.
Lebih jauh politisi PDI Perjuangan ini menjabarkan bahwa BK DPRD Pekanbaru tidak menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian terlebih dahulu.
"Kita akan lihat unsurnya pelanggaran etik atau murni pidana, kalau pidana bukan ranah kita. Kita akan dalami laporan, saksi serta buktinya," tutupnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |