PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau akan segera mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tersebut.
Dimana dalam peraturan itu ada sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS jika melanggar disiplin. Mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian tidak hormat.
"Terkait aturan baru soal kedisiplinan PNS kita akan segera sosialisasikan ke OPD-OPD di lingkungan Pemprov Riau," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan kepada CAKAPLAH.com, Rabu (15/9/2021).
Ikhwan mengatakan, dalam PP baru ini banyak penekanan yang dititikberatkan terhadap kehadiran PNS. Diantaranya adalah sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Tidak hanya itu, jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja juga bisa diberhentikan dengan hormat dan pembayaran gajinya diberhentikan sejak bulan berikutnya.
Sanksi berat lainnya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendag selama 12 bulan. Sanksi ini dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari kerja dalam 1 tahun.
Selain itu, ada pula hukuman pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 -13 hari kerja dalam 1 tahun.
Serta pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17- 20 hari kerja dalam 1 tahun.
"Tentu itu harus menjadi perhatian kita bersama bagi para PNS, karena diaturan yang baru ini tegas diatur sanksi bagi yang PNS sering bolos kerja," tegasnya.
Karena itu, Ikhwan berharap dengan adanya aturan baru ini agar kebiasaan buruk tersebut tidak diulang lagi. Sebab sanksi tegas akan menanti bagi para PNS yang membandel tidak masuk kerja tanpa alasan.
"Tahun lalu itu bahkan ada yang sampai 40 hari tidak masuk kerja, karena kita masih pakai peraturan yang lama sanksinya tidak sampai ke tahap pemberhentian. Kalau aturan baru ini lebih ketat," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |