Pekanbaru (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau senilai Rp42 miliar. Tidak lama lagi, diyakini kasus ini naik ke penyidikan.
Perkara ini, sebelumnya ditangani Bidang Intelijen dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI).
Usai merampungkan proses klarifikasi, tim Intelijen kemudian menyusun laporan. Kesimpulannya, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, saat ini penanganan perkara masih berproses di Bidang Pidsus. Jaksa penyelidik masih melakukan penyelidikan. "Masih penyelidikan," ujar Raharjo, Rabu (15/9/2021).
Raharjo menyakinkan kalau proses penyelidikan perkara tahun 2019 diyakini segera rampung dalam waktu dekat. Selanjutnya, jaksa melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan pengusutan kasus. "Mudah-mudahan, tidak lama lagi bisa naik ke tahap penyidikan," kata Raharjo.
Kasus itu mencuat, setelah Rektor UIN Suska Riau kala itu, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.
Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.
Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.