Said Usman Abdullah usai melakukan pertemuan dengan DPW PAN Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persoalan uang kompensasi bagi caleg PAN yang gagal terpilih di Riau yang melibatkan antara Said Usman Abdullah, anggota DPRD Riau Ade Hartati dan PAN Riau, akhirnya menemukan titik terang.
Hal tersebut setelah Ketua DPW PAN Riau Alfedri melakukan rapat bersama jajaran dan Said Usman Abdullah yang merupakan mantan caleg PAN.
Hadir dalam rapat dalam rangka klarifikasi pernyataan Said Usman, diantaranya Sekretaris DPW PAN Riau Sahidin, Bendahara Syamsurizal, Wakil Ketua DPW PAN Riau Bidang Infokom Makmur Kasim. Pantauan CAKAPLAH.com, Rabu (15/9/2021) pertemuan di kantor PAN Riau jalan Arifin Achmad tersebut berlangsung tertutup.
Seusai pertemuan dengan Ketua DPW PAN Riau Alfedri dan jajaran pengurus, Said Usman Abdullah (SUA) mengatakan bahwa dirinya akhirnya memahami duduk persoalan tersebut. Ia mengaku kalau ada terjadi kesalahpahaman.
Menurut Said Usman memang DPW PAN Riau menunjukkan bukti bahwa Ade Hartati sebagai Caleg terpilih pada Pemilu 2019 lalu, telah menyetor uang kompensasi yang merupakan hak Said Usman tersebut ke partainya. Penyerahan uang tersebut disertai bukti dan telah diperlihatkan DPW kepadanya.
"Memang di situ ada keterangan bukti pembayaran, memang yang terakhir itu tanggal 6 September 2021 dalam bentuk cash diberikan ke partai, dan dua kali (pembayaran) melalui rekening. Saya ditunjukkan tadi bukti pembayaran. Artinya ini memang partai yang lambat memberitahu ke saya," jelas mantan calon Wakil Walikota Pekanbaru itu.
"Saya berharap ke depan ini perlu diluruskan administrasi semacam ini. Saya karena tidak mendapatkan informasi apapun selama ini, makanya saya pertanyakan (uang kompensasi) kalau dari awal diberitahu saya gak akan permasalahkan," papar mantan anggota DPRD Pekanbaru itu lagi.
Disinggung mengenai apakah dengan demikian dalam pertemuan tersebut dirinya sudah mendapatkan uang kompensasi tersebut secara cash, menurut SUA belum karena masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan di partai.
"Belum, katanya akan dibayar melalui rekening," cakap SUA lagi.
Sementara itu Wakil Ketua DPW PAN Riau Bidang Infokom Makmur Kasim mengatakan, bahwa pihaknya dalam pertemuan tersebut ingin meluruskan terkait statemen yang sudah kadung tersebar luas. Bahwa sesuai peraturan partai nomor 1 tahun 2017, dalam pasal 26 itu ada kompensasi yang harus dibayarkan oleh Caleg terpilih kepada caleg tak terpilih pada Pemilu 2019. Caleg 'gagal' yang mendapatkan uang kompensasi adalah mereka yang memperoleh suara 10 persen dari suara partai.
Dalam PP tersebut disebutkan harus dibayarkan paling lambat sampai dua tahun setelah pelantikan caleg terpilih, dalam hal ini 6 September 2021.
"Namun tentu ada mekanisme di partai terhadap pelunasan ini, mekanisme dari partai Caleg terpilih menyetor ke fraksi, kemudian fraksi yang menyetor ke bendahara wilayah. Kemudian dari DPW itu yang akan mendistribusikan ke caleg yang akan dibayarkan kompensasinya," jelas Makmur.
Ia menambahkan, bahwa memang sampai tanggal 6 September atau batas waktu belum disampaikan ke SUA, karena pada tanggal 6 September tersebut penyetoran terakhir dilakukan Ade Hartati ke PAN, maka dari itu masih dalam proses.
"Mungkin persoalannya bagi SUA pada tanggal itu harus langsung dibayarkan duitnya ke dia, sementara prosedurnya itu tanggal 6 disetor ke rekening partai. Tentu kita memerlukan waktu untuk proses. Karena memang prosedur kita semuanya dibayarkan secara M Banking. Tidak diperbolehkan dengan uang cash. Itu berguna untuk transaksinya bisa ditelusuri. Ini yang kita jelaskan tadi, dan alhamdulillah semua bisa menerima dan paham," tukasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan CAKAPLAH.com, Caleg PAN DPRD Riau pada Pileg 2019 lalu, Said Usman Abdullah mempertanyakan uang kompensasi berdasar dari Surat Edaran (SE) DPP PAN tentang kompensasi untuk Caleg yang belum berhasil di Pileg 2019.
Dalam surat tersebut, aleg yang terpilih diwajibkan memberi uang kompensasi sebesar Rp 15.000 untuk satu suara kepada Caleg yang perolehan suaranya 10 persen dari total perolehan suara partai.
Dalam surat tersebut juga, kata Said Usman bahwa DPP memberi ketegasan kepada Anggota DPRD-nya untuk segera membayar uang kompensasi di poin pertama dan kedua dalam batas waktu paling lambat dua tahun setelah dilantik. Untuk diketahui bahwa DPRD Riau periode 2019 - 2024 dilantik pada tanggal 6 Septemner 2019. Tepat hari ini Senin, 6 September 2021 tepat dua tahun dari pelantikan.***