Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 diperpanjang
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 diperpanjang menjadi 7 bulan.
Hal itu berbeda dengan usulan awal KPU yaitu 4 bulan masa kampanye Pemilu.
Demikian disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (16/9/2021).
"Dengan durasi kampanye Pemilu selama 120 hari yaitu 21 Oktober 2023 sampai 17 Februari 2024 maka proses pengadaan yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang lebih 4 bulan," kata Ilham di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Ilham menjelaskan alasan menambah masa kampanye ini berkaitan dengan distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sehingga, diharapkan waktu 7 bulan kampanye akan menghindari potensi keterlambatan pengiriman logistik ke TPS.
Dalam waktu 7 bulan tersebut, KPU akan melakukan proses pengadaan logistik selama 1 bulan.
Durasi itu sudah termasuk potensi penambahan waktu jika ada gagal lelang 2 bulan.
"Oleh karenanya usulan KPU kita menambahkan durasi kampanye dengan menyamakan durasi kampanye pada pelaksanaan pemilu 2019 yaitu selama 209 hari atau 7 bulan untuk menghindari potensi tidak tepatnya logistik datang ke TPS," ucapnya.
"Kemudian pelaksanaan pekerjaan ini termasuk proses produksi sampai pengiriman kabupaten kota 3 bulan, pengelolaan gudang itu 50 hari," lanjutnya.
Untuk diketahui, KPU mengusulkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 21 Februari 2024.
Sementara itu hari pemungutan Pilkada Serentak 2024 diusulkan digelar pada 27 November 2024.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik |