Achizul Hendri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemungutan biaya parkir di ritel modern belakangan menjadi isu hangat di tengah masyarakat. Hal ini juga menarik perhatian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Pekanbaru Achizul Hendri.
Menurutnya, jika Pemko Pekanbaru melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut, dia berharap kajian serupa juga dilakukan untuk ritel lokal.
“Kita berharap jika parkir berbayar di minimarket ditinjau ulang dan parkir yang selama ini gratis untuk minimarket nasional kita juga minta kebijakan Pemko Pekanbaru, meninjau ulang parkir yang selama ini berbayar di minimarket lokal, agar pengusaha lokal juga medapatkan perlakuan yang sama,” ujar Achizul, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya, jika aturan tersebut dikecualikan untuk ritel modern nasional saja, hal ini bisa menjadi gesekan di masyarakat dan kesan tebang pilih dalam melaksanakan aturan. Selain itu, penetapan biaya parkir untuk ritel modern lokal akan membuat masyarakat beralih dan mematikan usaha milik masyarakat.
“Jangan sampai nanti terkesan pemerintah tebang pilih,” tambahnya.
Penarikan tarif parkir di dua retail ini dimulai sejak 1 September lalu. Di mana mulai saat itu Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).
Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan tidak ada kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum. Walaupun saat ini pengelolaan parkir telah diserahkan ke pihak ketiga untuk sejumlah ruas jalan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menyebut, besaran tarif parkir masih seperti sebelumnya. Dimana untuk kendaraan roda dua Rp1 ribu, dan roda empat sebesar Rp 2 ribu.
Sebelumnya, pada Mei 2021 lalu ada pertemuan antara Bapenda Kota Pekanbaru dan Dishub Kota Pekanbaru membahas pembagian pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru. Dari informasi yang dihimpun, Dishub ke depan hanya mengelola parkir yang berada di badan ruang milik jalan atau tepi jalan.
Sementara Bapenda mengelola parkir khusus, di mana lahan parkir yang menggunakan lahan milik pengelola. Pada Mei itu, pembahasan antara kedua OPD ini terkait wilayah dan zona parkir yang dikelola kedua belah pihak. Pertemuan ini buah dari saling klaim pengelolaan sejumlah lokasi parkir tepi jalan antara Dishub dan Bapenda.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Kota Pekanbaru |