PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penundaan kegiatan payung elektrik (payung raksasa) di Masjid Raya Annur Provinsi Riau tahun 2022 selain persoalan waktu, juga adanya pembatalan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Perumahan (PUPR-PKPP) Riau, M Taufiq OH kepada CAKAPLAH.com, Kamis (16/9/2021).
"Iya pembangunan payung elektrik ditunda karena kita batalkan SPPJB-nya. Karena hasil konfirmasi kita dengan ke perusahaan penyedia payung ternyata PT Membrane Indonesia satu-satunya aplikator di Indonesia payung elektrik itu," kata Taufiq didampingi Kepala Bidang Cipta Karya, Syafri Afis.
Sedangkan, lanjut Taufiq, pemenang tender proyek fisik pengembangan kawasan Masjid Raya Annur Riau hanya didukung oleh distributor yakni PT Hariko Satutama dan bukan aplikator.
"Jadi distributor itu hanya menjual kain membran saja, dan tidak membentuk payung dan sistem elektriknya 4 unit payung. Makanya kita tidak mengeluarkan SPPBJ," ujarnya.
Taufiq mengaku telah menjelaskan persoalan ini kepada rekanan dan distributor, bahwa dukungan pelaksanaan pekerjaan payung elektrik Masjid Raya Annur Riau harus aplikator payung membran.
"Setelah kita jelaskan akhirnya distributor dan pemenang tender paham. Artinya pemenang salah minta dukungan kegiatan. Karena kita minta dukungan dari aplikator yang diberikan hak kewenangan berdasarkan perjanjian aplikator dari luar negeri, dan kita sudah dikirim surat-suratnya," terangnya.
Untuk diketahui, Dinas PUPR-PKPP Riau sebelumnya membatalkan penerbitan SPPBJ. Hal itu tertuang dala surat Dinas PUPR-PKPP Riau perihal pembatalan penerbitan SPPBJ. Yang isinya bahwa sesuai rapat persiapan penandatanganan kontrak pada 26 Agustus 2021, serta hasil konfirmasi keberlakuan dokumen penawaran dan dukungan pelaksanaan sebagai berikut:
1. Bahwa dukungan pelaksanaan pekerjaan payung elektrik sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan diberikan oleh PT Hariko Satutama sebagai distributor, berdasarkan konfirmasi pertanggal 26 Agustus 2021 ke pihak PT Membrane Indonesia selaku Aplikator Rekomendasi dari pabrikan Segre Ferrari, diketahui PT Hariko Satutama bertindak sebagai distributor Segre Ferrari dan hanya sebagai pemasok, bukan sebagai Aplikator sehingga tidak berhak mengeluarkan dukungan pelaksanaan pekerjaan Payung Membrane Elektrik, sehingga penyedia dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam rapat persiapan penandatanganan kontrak.
2. Sesuai dengan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, dalam hal penyedia tidak memenuhi ketentuan dalam rapat persiapan penandatanganan kontrak, maka SPPBJ dibatalkan.
Atas surat itu, kemudian PT Membrane Elektrik Indonesia selaku Aplikator payung elektrik membalas surat konfirmasi Dinas PUPR-PKPP Riau, dan membenarkan bahwa PT Hariko Satutama yang diminta dukungan oleh pemenang tender yakni PT Zarnita Abadi hanya ssbagai distributor.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |