anggota Komisi VII DPR RI Alex Noerdin
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, anggota Komisi VII DPR RI Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan.
Atas penetapan status tersangka itu, Alex Noerdin yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan, bersama tersangka lainnya yakni Muddai Madang eks Komisaris PT PDPDE Gas, langsung menjalani penahanan di dua lokasi berbeda yakni Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Lebih lanjut diungkapkan Supardi, kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.
Pada perkara yang sama sebelumnya tim penyidik Kejagung juga sudah menetapkan dua orang jadi tersangka yaitu eks Direktur Utama PDPDE Provinsi Sumatra Selatan merangkap jabatan sebagai Direktur PDPDE Gas Caca Isa Saleh S dan eks Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PDPDE Gas yaitu A Yaniarsyah Hasan.
Seperti diketahui, perkara korupsi tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.
PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini.
Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Sumatera Selatan |