Alex Noerdin ditetapkan tersangka oleh Kejagung. FOTO: Detik.com
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman menyebutkan, pihaknya akan menunggu putusan hukum tetap terkait status tersangka Alex Noerdin.
Pasalnya, anggota DPR fraksi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
"Kami menghormat proses hukum di Kejaksaan, dan pastikan tidak akan mengintervensi," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, Kamis (16/9/2021).
Ia mengungkapkan, MKD DPR akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Alex Noerdin sebelum pihaknya mengambil keputusan.
"Kami akan mengambil sikap sesuai dengan keputusan hukum yang final," tegas Habiburokhman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Alex akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021. Alex, atas kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.