Corporate Lawyer Rekanan Rusdinur, SH, MH didampingi Staf Legal Fathun Fatih Siregar dan Staf Humas Juliardi memperlihatkan surat peringatan untuk mengosongkan rumah perusahaan kepada sejumlah wartawan, Jum'at (17/9/2021)
|
Bangkinang (CAKAPLAH) - Konflik eks pekerja dengan manajemen PT Padasa Enam Utama kembali mencuat ke permukaan karena adanya upaya pengosongan rumah karyawan yang dilakukan oleh manajemen PT Padasa Enam Utama sejak Jum'at (11/9/2021) lalu.
Upaya pengosongan rumah yang dilakukan pihak perusahaan berbuntut terjadinya bentrokan antara eks pekerja dengan pihak security perusahaan pada Senin (13/9/2021) lalu. Persoalan inipun berujung dengan adanya laporan kepada kepolisian oleh pihak eks pekerja.
Dari rekaman wawancara wartawan dan video yang beredar, Kuasa Hukum eks karyawan, Norma Sari, melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kampar pada Selasa (14/9/2021) lalu
Norma menyebutkan bahwa ada sejumlah eks karyawan terluka karena bentrok dengan security perusahaan dalam proses melakukan pengosongan mess tersebut.
Terkait persoalan ini, Manajemen PT Padasa Enam Utama melalui Corporate Lawyer Rekanan Rusdinur, SH, MH didampingi Staf Legal Fathun Fatih Siregar dan Staf Humas Juliardi, kepada sejumlah wartawan, terkait masalah hukum yang terjadi beberapa hari lalu di PT Padasa Enam Utama dalam konferensi pers yang digelar Jum'at (17/9/2021) di Pekanbaru mengatakan, pada dasarnya PT beroperasi atas izin dan prosedur resmi dari negara.
Rusdinur menambahkan, tindakan pengosongan rumah yang masih dikuasai eks pekerja yang dilakukan oleh perusahaan adalah tindakan yang sah secara hukum dalam rangka mengamankan aset perusahaan. "Karena dengan status bukan lagi karyawan, mereka tidak lagi berhak menguasai rumah tersebut," cakap pengacara muda ini.
Selanjutnya ia menambahkan, berbagai tindakan hukum secara persuasif telah dilakukan oleh pihak Padasa namun tidak ada iktikad baik dari para mantan karyawan/pekerja.
"Tindakan yang dipersepsikan mantan karyawan sebagai kekerasan bukan tindakan yang direncanakan, hanya merupakan respon spontan atas tindakan yang dilakukan mantan karyawan," ulasnya.
Selanjutnya, tindakan security hanya menjalankan tugas dan dalam pelaksanaan tugas itu telah dikoordinasilan dengan pihak-pihak terkait.
Lebih jauh Rusdinur mengatakan, perusahaan selama ini telah melakukan upaya persuasif karena sejak bulan Desember 2020 lalu telah dilakukan pemanggilan karyawan agar mereka kembali bekerja. Namun pemanggilan pertama dan kedua tak diindahkan semua pekerja yang melakukan protes.
"Pekerja yang mau bekerja telah ditampung kembali. Terkait yang tak mau bekerja sudah dianjurkan menyelesaikan secara bipartit dan tripartit," kata Rusdinur. Pekerja yang bekerja kembali telah dibuat perjanjian kerjasama yang baru.
Bipartit pada tingkat perusahaan dan kemudian tripartit dengan bantuan dari Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten namun lagi-lagi hal itu tak diindahkan oleh pekerja.
"Ini yang kami luruskan," ulas Rusdinur.
Kepada para eks karyawan yang tak mau bekerja kembali dari peringatan yang telah dikeluarkan dan dari anjuran Dinas Tenaga Kerja maka perusahaan menyerahkan mereka menempuh jalur hukum. Maka saat ini ada dua perkara di pengadilan hubungan industrial di Pekanbaru.
Kemudian dari hasil klarifikasi oleh pihak perusahaan, mereka yang tidak lagi mau bekerja terindikasi telah mengundurkan diri dan mereka diminta perusahaan untuk melakukan pengosongan rumah atau mess perusahaan yang masih mereka tempati.
Ia menegaskan bahwa sebelum upaya pengosongan yang dilakukan beberapa hari ini telah diajukan dan ditempuh secara hukum, diantaranya melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Rumah yang masih ditempati eks pekerja atau karyawan ini diakuinya sangat mengganggu perusahaan dan perusahaan tak bisa merekrut pekerja/karyawan baru.
"Tak sedikit, ada delapan puluh sembilan rumah ditempati dalam satu tahun ini," ulasnya.
Sementara sesuai aturan mereka yang telah keluar anjuran hanya boleh menikmati fasilitas perusahaan maksimal enam bulan. "Harusnya sudah keluar dari (rumah) perusahaan," katanya lagi.
Upaya persuasif lain juga pernah dilakukan Padasa dengan menawarkan relokasi namun tak diterima eks pekerja. Sebelum tindakan pengosongan dilakukan tanggal 11 September kemarin, pihak Padasa kembali memberikan toleransi dengan memberikan peringatan dan perundingan kembali namun juga tak diindahkan.
"Sebetulnya sudah cukup dari tiga peringatan selama ditempati satu tahun. Kami lakukan lagi peringatan dua hari, tapi tak diindahkan," beber Rusdi.
Tindakan paksa yang dilakukan oleh security kata Rusdinur hanyalah dengan cara memerintahkan eks pekerja keluar dari rumah dan mengeluarkan barang-barang mereka.
"Peringatan kami tak diindahkan oleh mereka, maka terjadilah bentrok. Bentrok ini tidak secara bentrok yang luar biasa. Bentrok ini hanya antara karyawan dengan security saja. Bagi pihak yang mendramatisir ini mohon maaf ini hanya untuk memperkeruh suasana," katanya.
"Bahkan banyak video-video beredar bahwasanya kami melakukan bentrok fisik dengan menggunakan parang misalnya dsngan menggunakan apa tapi tidak, kami sepanjang diperlihatkan video itu adalah video yang nyata parang itu milik pekerja. Sementara orang-kita kita di sana, satpam dan security hanya bawa pentungan dan tameng memungut barang, mereka ini yang dianggap tindakan yang luar biasa. Ada yang luka itu respon spontan saat itu," terang Rusdinur.
Ia menambahkan, apabila ada anggotanya dilaporkan ke Polres Kampar maka mereka juga sudah melaporkan tindakan eks pekerja ke Polsek XIII Koto Kampar.
"Kita serahkan hukum saja dan kita tidak akan menampik apabila ada karyawan kita, kemudian security kita melakukan tindakan melanggar hukum silakan proses. Kami tak akan ada lakukan tindakan luar biasa," tegasnya.
Ia mengatakan, sekarang situasi perusahaan sudah kondusif dan ia berharap jangan lagi ada pihak yang manfaatkan situasi dan ia berharap semua pihak menghormati hukum termasuk menghormati langkah hukum eks karyawan di persidangan hubungan industrial. Pihak PT Padasa juga akan patuh jika masalah hukum tersebut telah inkrah.
Sementara itu, Staf Humas PT Padasa Enam Utama Juliardi menyampaikan, sejak adanya aksi pekerja yang telah berlangsung satu tahun ini perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar. "Kegiatan produksi terhenti, otomatis tak bisa jalan kegiatan perusahaaan," bebernya. Perusahaan juga kekurangan tenaga kerja sehingga produksi perusahaan menjadi terganggu," katanya.
Penulis | : | Tim |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kabupaten Kampar |