Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu meluruskan pernyataan rekan satu fraksinya di PDI-Perjuangan yakni Krisdayanti terkait besaran gaji bagi para anggota DPR RI.
Diungkapkannya, untuk gaji dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPR RI tidak sebesar yang dikatakan oleh Krisdayanti. Bahkan sangat berbeda jauh, karena gaji pokok setiap anggota DPR RI kata Masinton hanya sebesar Rp 4,2 juta saja per bulannya.
Ada beberapa yang perlu diluruskan memang, gaji pokok Anggota DPR RI itu Rp 4,2 juta setiap bulannya," ujar Masinton dalam diskusi daring Polemik bertajuk "Gaji dan Kinerja Wakil Rakyat yang Terhormat", Sabtu (18/9/2021).
Kemudian, mengacu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, ada tunjangan-tunjangan untuk anggota dewan. Dari tunjangan untuk kerja-kerja legislasi, hingga tunjangan untuk keluarga. Di antaranya, tunjangan untuk suami-istri, ada tunjangan anak, uang sidang, dan tunjangan jabatan.
"Ada juga tunjangan beras untuk empat orang, Rp 198 ribu kira-kira," bebernya.
Ada juga tunjangan kehormatan dan tunjangan komunikasi. Jika ditotal, nilainya mencapai sekitar Rp 60 juta.
"Lebih kurang ya. Saya nggak pernah perhatikan detailnya itu. Kira-kira masuk segitulah," ungkap Masinton.
Lebih lanjut Masinton menyatakan, dari total gaji dan tunjangan setiap bulan Rp 60 juta itu dipotong untuk iuran fraksi masing-masing partai politik. Di PDIP, iuran gotong royong ditetapkan sebesar Rp 20 juta tiap anggota dewan.
"Menurut kita masih oke, karena itu tanggung jawab kita sebagai kader ya untuk bergotong-royong kepada partai dan fraksi," imbuhnya.
Sebelumnya Krisdayanti mengaku menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta. Kemudian untuk total tunjangan yang didapat mencapai Rp 59 juta, yang diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok.
Selain itu, istri Raul Lemos ini juga mengungkapkan, anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun. Kemudian ada lagi dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp 140 juta sebanyak 8 kali dalam setahun.**