Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengepalkan tangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
|
(CAKAPLAH) - Irjen Napoleon Bonaparte menulis surat terbuka pasca peristiwa dugaan penganiayaan terhadap M Kosman atau M Kece di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dalam suratnya, Napoleon menyebut dirinya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin.
Kemudian, ia mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam tahanan. Motifnya dia tidak terima Agama Islam dihina oleh Kece.
"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Al-Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam suratnya, Minggu (19/9/2021).
Napoleon juga menilai konten yang disebarkan M Kece di media sosial sangat berbahaya bagi keberagaman bangsa Indonesia.
"Perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," ucapnya.
Napoleon juga menyayangkan sampai saat ini pemerintah belum menghapus semua konten M Kace di media yang menurutnya "telah dibuat dan dipublilasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu."
Meski begitu, Napoleon bersedia bertanggung jawab atas apa yang diperbuat terhadap M Kece di tahanan.
"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun risikonya," tutup surat Napoleon.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim Polri hingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Kace juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan ini dalam nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 26 Agustus 2021.
M Kace ditahan di Rutan Bareskrim sejak 24 Agustus lalu terkait video ceramahnya yang menuai kontroversi tentang kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.
Sementara Irjen Napoleon Bonaparte menjalani penahanan dengan vonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.