Pekanbaru (CAKAPLAH) - Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki kawasan hidrologis gambut terluas di Indonesia mencapai 5,3 juta hektare atau 55,7 persen, dari total kawasan gambut Indonesia di Pulau Sumatera, dan luas kawasan mangrove lebih kurang 223 ribu hektare yang tersebar di sepanjang pantai Timur pulau Sumatra.
Demikian disampaikan Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita kepada saat membuka kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi Tim Restorasi Gambut, dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau, Senin (20/9/2021) di salah satu hotel Pekanbaru.
Evarefita mengatakan, saat ini kedua tipe ekosistem tersebut di Riau mengalami kerusakan yang cukup parah. Dimana ekosistem gambut kerusakan terjadi akibat deforestasi dan kebakaran hutan. Sedangkan di Kawasan mangrove juga terjadi deforestasi dan abrasi pantai.
"Makanya atas permasalahan itu, Riau ditetapkan menjadi salah satu provinsi prioritas restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (BRGM) RI. Di Indonesia hanya ada tiga provinsi yang melaksanakan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove secara bersamaan yakni Riau, Kalimantan Barat dan Papua," terangnya.
Untuk diketahui percepatan rehabilitasi mangrove dilakukan di sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat.
Sedangan pelaksanaan restorasi gambut dilaksanakan di Tujuh Provinsi yakni: Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
Lebih lanjut Evarefita mengatakan, untuk mengembalikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove yang mengalami kerusakan tersebut, merupakan upaya penyelamatan dari berbagai bencana lingkungan, seperti Karhutla, banjir dan abrasi.
"Seperti kita pahami bersama, kerusakan yang terjadi bukan hanya berdampak kepada lingkungan akan tetapi juga kepada sosial ekonomi masyarakat yang pada beberapa dampak kerusakan. Bahkan mempengaruhi Kedaulatan negara seperti yang di akibatkan oleh kabut asap (Transboundary Haze Pollution), dan abrasi yang menggerus batas negara di pulau-pulau terluar," paparnya.
Untuk itu, tambah Evarefita, percepatan restorasi gambut dinilai perlu dilakukan dengan salah satu pertimbangannya, karena pemerintah telah menetapkan kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen, termasuk di areal gambut.
"Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove melalui rehabilitasi. Sejak di tetapkannya BRG yang saat ini bertambah kewenangannya dengan rehabilitasi Mangrove (BRGM), secara nyata telah berdampak positif terhadap restorasi gambut bukan hanya dengan intensitas kebakaran hutan yang menurun, juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat," ungkapnya.
Karenanya, Tim Restorasi Gambut dan Mangrove Daerah (TRGMD) diharapkan selain mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM, juga melaksanakan tugas pembantuan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di Provinsi Riau.
"Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.871/VIII/ 2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau, maka pada hari ini kita laksanakan sosialisasi terkait susunan tim, tugas dan fungsi TRGMD Riau, serta arahan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove Riau tahun 2021-2024 mendatang," ujarnya.
"Kami berkeyakinan, TRGMD Provinsi Riau akan berkontribusi nyata dan mendukung terwujudnya tujuan Pembangunan Riau Hijau, yang mengusung 3 pilar utama, yaitu pertama meningkatkan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Kedua meningkatkan kualitas pengelolaan Sumber Daya Alam, ketiga terakhir Meningkatkan bauran energi dari Sumber Daya Alam terbarukan," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |