Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama Anggota BPK RI terpilih Nyoman Adhi Suryadnyana.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi Anggota BPK RI, Selasa (21/9/2021), setelah terpilih melalui voting di Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.
Pada Rapat Paripurna DPR RI, Nyoman disahkan menjadi Anggota BPK RI menggantikan salah satu Anggota BPK RI yang akan habis masa jabatannya tanggal 29 Oktober 2021.
"Sesuai dengan pertimbangan Komisi XI DPR RI dan DPD RI dengan rangkaian fit propper test dan melalui beberapa kali rapat, Komisi XI DPR RI telah menyepakati satu orang nama yakni Nyoman Adhi Suryadnyana," kata Dolfie melalui sidang paripurna, Selasa (21/9/2021).
Selain itu, Dolfie yang juga Politisi PDIP berharap bahwa Rapat Paripurna DPR RI dapat menyetujui paparan dari Komisi XI DPR RI.
"Demikian laporan Komisi XI DPR RI disampaikan terkait pemilihan satu orang Anggota BPK RI, selanjutnya agar Rapat Paripurna DPR RI dapat memberi persetujuan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Paparan dari Komisi XI DPR RI yang menetapkan Nyoman sebagai Anggota BPK RI tersebut pun disetujui oleh Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, banyak pihak yang meminta pimpinan DPR agar tidak mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana lantaran tak memenuhi persyaratan formil berdasarkan UU BPK.
Keberatan tersebut diajukan oleh Koalisi Save BPK, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Koalisi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Pusat Kajian Keuangan Negara, Jaringan Informasi Rakyat, serta Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa.
Untuk itu, mereka menuntut agar Sidang Paripurna DPR tidak mengesahkan keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih.
“Ini merupakan bentuk konsistensi perjuangan selama ini yang menginginkan pemilihan pejabat tinggi negara sekelas Anggota BPK RI dilaksanakan dengan bermartabat sesuai dengan undang-undang. Sekian lama kami mengingatkan Komisi XI DPR tetapi tidak digubris,” kata Tim Koalisi Save BPK, Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/09/2021).
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional |