Tersangka diringkus saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pria pengedar sabu di Pekanbaru, berinisial HA yang sudah menjalani pekerjaan haram itu selama 3 bulan, akhirnya berhasil diringkus oleh Polsek Rumbai.
Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho menyebutkan, pelaku ditangkap di sebuah tempat kos di Jalan Riau dan berhasil mengamankan sebanyak 13,68 kilogram narkoba jenis sabu siap edar.
"Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan satu orang pelaku inisial HA. Dari hasil penggeledahan di kos pelaku, polisi menyita 13 kilogram sabu," ujar Linter, Selasa (21/9/2021).
Kata Linter, pelaku mendapatkan barang haram tersebut di sebuah tempat yang berada di Kecamatan Tenayan Raya.
“Dari pengakuan tersangka, barang bukti ini didapatkan tersangka di Tenayan Raya dalam bentuk tas. Kemudin dibawa tersangka ke kosnya untuk dipecah menjadi berat 1 ons dan 50 gram,” ungkapnya.
"Pelaku sudah mengedarkan barang haram ini selama 3 bulan. Ia diperintahkan mengedar sabu ini oleh pelaku H dan C yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," tukasnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk penyelidikan kasus lebih lanjut.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita