Pengurus Lakta, IKST dan sejumlah elemen foto bersama di depan Rumah Adat Petapahan.
|
Bangkinang (CAKAPLAH) - Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) dan Lembaga Adat Kenegerian Tapung (Lakta) mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar menggesa pemekaran Kecamatan Tapung dengan membentuk kecamatan baru Kecamatan Kualo Tapung.
Ketua Umum IKST H Sapaat, SE, MBA kepada CAKAPLAH.COM melalui rilis yang diterima, Selasa (21/9/2021) mengatakan, pemekaran Kecamatan Kualo Tapung telah menjadi impian masyarakat Tapung sejak 18 tahun yang lalu.
IKST bersama Panitia Tim Pemekaran Kecamatan Kualo Tapung yang dipimpin ketua Drs Nurbay Yus mendesak pihak eksekutif maupun legislatif Kampar agar naskah akademis yang sudah selesai sejak akhir 2020 lalu dan pada awal 2021 dilanjutkan dengan dimasukkannya berkas pemekaran dan naskah akademis dari eksekutif ke DPRD Kabupaten Kampar.
Pihaknya juga meminta agar Bapemperda DPRD Kampar menggesa prosesnya sehingga panitia khusus (Pansus) dapat segera terbentuk pada bulan Oktober 2021 ini.
Sapaat menambahkan, tujuan pemekaran kecamatan ini adalah untuk memperpendek rantai birokrasi agar pelayanan ke masyarakat lebih cepat dan lebih dekat.
Ia menambahkan, jumlah desa yang berada di bawah Kecamatan Tapung saat ini cukup banyak, yakni 25 desa. "Dengan pemekaran kecamatan ini menjadi tambahan Kecamatan Kualo Tapung akan sangat membantu efektifitas pemerintahan di lapisan bawah," ulas Sapaat.
Lebih lanjut dikatakan, sejauh ini panitia dan beberapa elemen telah menjalin komunikasi ke beberapa pimpinan partai politik di Kampar dan Fraksi DPRD Kampar. "Kita menunggu sikap politik fraksi-fraksi di DPRD Kampar agar dapat diperjelas dalam hal dengan mempercepat proses di Banmus dan pembentukan Pansus sehingga pada bulan Desember 2021 Ranperda Pemekaran Kecamatan Kualo Tapung yang beribu kota di Pantai Cermin dapat disahkan oleh DPRD Kampar," pungkas Sapaat.
Sebelumnya pada Ahad (19/9/2021) kemarin Lakta dan IKST kembali melakukan pertemuan di Rumah Adat Desa Petapahan. Dalam pertemuan tersebut membahas tentang hal-hal yang perlu dilakukan guna menggesa pemekaran Kecamatan Kualo Tapung.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua MKA Lakta H Zulfahmi, SH Datuk Mangkuto, Sekretaris MKA Lakta Jhon Kenedi, S.PdI serta beberapa orang anggota MKA Lakta, Ketua DPH Lakta H Sarkawi, S.Ag, MM Datuk Mongguong Kayo dan Sekretaris DPH LAKTA Muhammad Rais Hasan Piliang, SH, MH, CLA.
Sedangkan dari IKST turut hadir Ketua Umum IKST H Sapaat dan Bendahara IKST Dr H Ahmad Zikri MH.
Sesuai hasil pertemuan pengurus Lakta dan IKST akan kembali mempertanyakan tentang permohonan pemekaran ini kepada Pemkab Kampar khususnya Bupati Kampar dan Ketua DPRD Kampar. Senin (20/9/2021) kemarin telah dilayangkan surat kepada Bupati Kampar dan Ketua DPRD Kampar.
Sekretaris DPH Lakta Rais Hasan Piliang mewakili seluruh komponen masyarakat adat Tapung baik dari Tapung Kanan maupun Tapung Kiri yang terdiri dari pucuk adat, ninik mamak, dubalang adat dan anak kemanakan sangat mengharapkan proses percepatan pemekaran Kecamatan Tapung yang sudah diperjuangkan 18 tahun yang lalu.
"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi legislatif maupun eksekutif di Kabupaten Kampar untuk menggesa pembahasan dan mengesahkan Perda kecamatan yang baru tersebut. Apabila ini juga tidak terealisasi pada tahun ini akan menyebabkan kekecewaan yang serius bagi kami masyarakat Tapung dan bisa jadi akan berimplikasi secara sosial politik untuk kedepan," tegasnya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |