Parkir di ritel Pekanbaru masih jadi polemik.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polemik parkir di Kota Pekanbaru sampai kini belum selesai. Meski Dinas Perhubungan (Dishub) diminta menghentikan sementara, nyatanya juru parkir masih memungut retribusi di dua ritel, Alfamart dan Indomaret, serta swalayan.
Walikota Pekanbaru Firdaus saat dikonfirmasi berjanji akan memanggil Dishub dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini.
"Nanti kami dudukkan dulu yang pajak apakah sudah terbayar atau belum terbayarkan, kemudian juga tentang retribusi tadi," kata Walikota, Selasa (21/9/2021) usai rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kata Walikota, penerimaan dari parkir tidak boleh dobel. Artinya, jika pajak sudah dibayarkan oleh ritel ke Pemko Pekanbaru hingga akhir tahun, retribusi tidak boleh lagi dipungut.
“Tidak boleh dobel harus salah satu dan yang lebih tepat adalah retribusi,” kata Walikota.
Ia menceritakan, pada awalnya pungutan parkir untuk toko dan ritel khususnya Alfamart dan Indomaret sudah diajukan untuk tidak dipungut bagi pelanggan. Sebagai kompensasi untuk pendapatan asli daerah (PAD) kepada daerah mereka membayarkan dari perusahaan dalam bentuk pajak parkir.
“Walaupun di dalam regulasi pajak parkir itu tidak sesuai dengan kriteria yang ada di depan tokonya karena pajak itukan mesti punya tempat khusus, seperti di Mall, Hotel dan lainnya. Jadi secara kebijakan untuk memberikan layanan servis kepada masyarakat, makanya kita setujui (pajak),” jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri/Winne Febrianisa |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |