Kepala Bagian Hukum, Yan Dharmadi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak kasasi yang diajukan penggugat eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar.
Morlan Simanjuntak dari anggota Partai PDI-P itu menolak SK Gubernur Riau tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan juga menolak dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dirinya kepada Nazara, selaku pemenang suara terbanyak kedua saat pemilihan legislatif.
Informasi demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Bagian Hukum, Yan Dharmadi kepada CAKAPLAH.com, Kamis (23/9/2021).
"Iya terkait perkara Morlan Simanjuntak eks anggota DPRD Kampar Nomor 13/G/2020/PTUN.PBR, kita lihat di e-Court resmi MA RI, bahwa permohonan kasasi Morlan Simanjuntak ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr Yosran SH MHum dan anggota Is Sudaryono SH MH, serta Dr H Yulius SH MH," terangnya.
Yan Dharmadi mengatakan, perkara gugatan eks anggota DPRD Kampar Morlan Simanjuntak itu sudah diputus MA pada tanggal 7 Juni 2021, dan dikirim ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 25 Agustus 2021 dengan amar putusan menolak kasasi dari penggugat Morlan Simanjuntak.
"Karena permohonan kasasi dari Morlan Simanjuntak sudah ditolak. Artinya gugatan terhadap Gubernur Riau sudah ditolak, baik ditingkat pertama, banding dan kasasi. Dengan begitu perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati putusan MA tersebut," terangnya.
Lebih lanjut Yan Dharmadi menjelaskan, dari awal mulai tingkat pertama maupun banding dan kasasi, pihaknya sudah konsisten bahwa dalil hukum yang digunakan sudah jelas. Dimana Gubernur Riau hanya menjalankan amanah undang-undang.
"Jadi Pak Gubernur selaku ex-Offecio dengan kewenangan atributif, maka mau tak mau harus menjalankan amanat undang-undang. Itu formasi dalil hukum kita terhadap gugatan tersebut," tutupnya.
Untuk diketahui, Morlan Simanjuntak mengajukan kasasi ke MA setelah gugatan di tingkat pertama di PN Pekanbaru ditolak. Kemudian yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding di PTUN Medan, namun upaya itu kembali ditolak. Selanjutnya Morlan melakukan upaya hukum terakhir yakni mengajukan kasasi ke MA RI, namun lagi-lagi permohonannya ditolak.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Gubernur Riau menerbitkan SK Pemberhetian Morlan Simanjuntak karena usualan partai politiknya yakni PDI Perjuangan, dan ada usulan dari KPU dan Bupati Kampar untuk PAW Morlan Simanjuntak.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |