Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021, AH, dilaporkan ke polisi. Oknum dosen bergelar doktor di salah satu perguruan tinggi negeri di Pekanbaru ini diduga memalsukan data anggota Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.
Laporan disampaikan oleh seorang anggota Kopsa-M, Mustaqim bersama kuasa hukumnya ke Polres Kampar, pada Rabu (22/9/2021). Disebutkan ada sekitar 300 orang data anggota dipalsukan.
"Kita temukan adanya pemalsuan data sebanyak 300 orang lebih," ujar anggota Kopsa-M, Irwansyah, Kamis (23/9/2021).
Dirincinya dalam perubahan anggaran dasar (AD) Kopsa-M 2016, AH menyebutkan telah disetujui oleh 500 anggota. Namun setelah ditelusuri tanda tangan yang tertera hanya sebanyak 179 buah.
Artinya, ada 321 tanda tangan tidak ditemukan. "Malah, dari 179 tanda tangan itu sebagian juga dipalsukan oleh AH. Tindakan itu dilakukan pada 20 Desember 2020," ungkap Irwansyah.
Terpisah, Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba dikonfirmasi terkait laporan itu mengaku belum mengetahui secara pasti. "Belum saya cek, nanti saya cek dulu ya," katanya.
Sementara Humas Kopsa-M, Hendri Domo, mengatakan pelaporan yang dilakukan Mutaqim itu adalah hak dirinya. Ia mengatakan, pada 2016 silam, Mustaqim adalah Ketua Kopsa-M.
"Sebetulnya beliau (Mutaqim) saat 2016 adalah Ketua Kopsa-M tapi kala itu didemo anggota sehingga terjadilah RATLB. Jadi, yang jelas dia baru menuduh kalau kerja dia dulu itu terbukti," kata Hendri kepada awak media.
Tak hanya sampai disitu, nama AH juga terseret dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen milik petani Kopsa-M yang sebelumnya berhasil diamankan para petani di wilayah Polsek Perhentian Raja, Rabu (1/9/2021) lalu.
Saat ini kasus dan barang bukti yakni sebuah truk berisi 8 ton buah kelapa sawit telah berada diimpahkan ke Polres Kampar. Dalam perjalanannya, Polres Kampar telah menetapkan dua tersangka yakni KI yang merupakan sopir sewaan dan SB yang merupakan security Kopsa-M.
Dalam kasus tersebut bukan hanya anggota Kopsa-M saja yang menjadi korban. Namun, perusahaan juga turut dirugikan. Dimana kerugian dari dugaan penggelapan itu sebesar Rp20 juta.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |