Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin sebagai tersangka dugaan suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, kepada wartawan di Jakarta. Atas penetapan status tersangka itu, Firli mengatakan esok Jumat (24/9/2021), Azis bakal dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada besok.
"Benar (sudah ditetapkan sebagai tersangka), terkait itu tentu penyidik akan menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara. Dan pemanggilan itu diagendakan esok Jumat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya nama Azis muncul dalam surat dakwan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwan itu Azis memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu ke Stapanus Pobin Pattuju dalam perkara suap yang menyerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
Azis disebut memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.**
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |