Devitson
|
Pelalawan (CAKAPLAH) - APBD Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2021 secara keseluruhan terjadi kenaikan penerimaan daerah sebesar 19,45 persen. Kenaikan terjadi karena meningkatnya pendapatan daerah dan perubahan SiLPA dari estimasi semula.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson SH, kepada CAKAPLAH.com, Kamis (23/9/2021).
Menurut penuturannya, untuk sumber pendapatan melalui PAD naik sebesar Rp17.817.366.408,00 atau 11,57 persen dan Pendapatan Transfer naik sebesar Rp 262.052.019.654,00 atau 24,78 persen.
Dikatakannya, dana transfer dimaksud terdiri dari dana transfer umum sebesar Rp19.457.516.256,00, merupakan dana Bagi Hasil Pajak dan bukan Pajak. Dana transfer khusus sebesar Rp206.639.503.398,00, yang merupakan DAK Fisik dan Non Fisik dan dana transfer Antar Daerah sebesar Rp 35.955.000.000,00, yang merupakan dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Bantuan Keuangan dari Provinsi.
Dengan demikian sambungnya, Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 menjadi sebesar Rp 1.723.257.223.278,05 naik sebesar Rp 280.560.135.959,05, atau 19,45 persen dari APBD Murni sebesar Rp. 1.442.697.087.319,00.
ia mengatakan, dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2021 terjadi hal yang sangat luar biasa bagi seluruh pemerintah daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat yaitu adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan. Sehingga dalam rangka percepatan penanganan dilakukan refocussing, realokasi, dan rasionalisasi anggaran dengan melakukan beberapa kali perubahan penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Untuk mendukung maksud diatas maka terbitlah Peranturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021, yang memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana bagi hasil (DBH) tahun 2021, minimal 8 persen digunakan untuk penanganan COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi di daerah.
"Kemarin itu, KUPA dan PPAS Perubahan, sudah kita serahkan melalui paripurna DPRD, seterusnya nanti dibahas untuk kemudian disepakati di dalam nota kesepakatan, sehingga dapat dilakukan proses berikutnya, yakni penyampaian, pembahasan dan pengesahan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021," harapnya.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |