Hamdani
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru mempunyai waktu yang singkat untuk melakukan pembahasan APBD Perubahan menjelang tanggal 30 September nanti.
Setelah sebelumnya melakukan penandatanganan MoU dengan Pemko Pekanbaru, masih ada beberapa proses lagi yang harus dilakukan oleh DPRD.
"Ada beberapa proses lagi seperti penandatanganan nota, pandangan fraksi baru laporan Banggar," cakap Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, Kamis (23/9/2021).
Karena hanya memiliki waktu yang singkat, Hamdani optimis bahwa DPRD Kota Pekanbaru akan mampu merampungkan seluruh proses pembahasan sebelum pengesahan di tanggal 30 September.
"Sangat memungkinkan, InSyaAllah bisa kita kejar," kata politisi PKS ini.
Sebelumnya pada rapat paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021, Rabu (22/9/2021)
Dalam APBD Perubahan tahun 2021 ini disepakati sebesar lebih kurang Rp2,649 triliun.
Walikota Pekanbaru, Firdaus menjelaskan APBD Perubahan tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp60 miliar. Hal ini karena pendapatan daerah yang menurun dan juga transfer pusat ke daerah belum dilakukan.
"Di APBD Perubahan ini Pemko juga menerima penyaluran BOS dari pemerintah pusat ke daerah sekitar Rp108 miliar dan kemudian ada honor guru bantu yang dibiayai pemerintah provinsi mendapatkan titipan sekitar Rp12 miliar. APBD ada perubahan angka, tapi tidak dengan nilainya," cakap Walikota.
Lanjut Firdaus yang sangat berubah dari APBD Murni dan APBD Perubahan yang signifikan adalah semua kegiatan digeser untuk biaya penanganan Covid-19.
"Maka ada pergeseran pertama dan kedua, sekali ada gelombang Covid-19 itu melanda Pekanbaru maka dibutuhkan uang yang sangat besar," tutupnya.(Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |