Tengku Azwendi Fajri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - AN, Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) atas kepengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.
Informasi yang dirangkum CAKAPLAH.COM, AN diamankan polisi, pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap C, satu jam sebelum AN diamankan.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri angkat bicara terkait dengan persoalan yang saat ini tengah melilit Lurah AN. Dia mengatakan semestinya Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bisa mengawasi dan memantau seluruh aktivitas pejabat yang ada di Kota Pekanbaru.
"Kalau ada hal-hal seperti ini, penyelewengan seperti ini, saya minta masyarakat memberikan laporan ke Pemko melalui Inspektur. Setelah itu, Inspektur segera mengambil sikap,” cakap Azwendi, Jumat (24/9/2021).
Politisi Demokrat ini juga menegaskan seluruh pejabat agar menunjukan sikap sebagai abdi negara yang baik, selain itu para pejabat juga harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Azas praduga tak bersalah juga harus kita kedepankan dalam permasalahan proses hukum yang dihadapi oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Diduga pelaku AN meminta uang senilai Rp3,5 juta kepada seorang warga yang ingin mengurus SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban, tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.
Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3 juta kepada C. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang sambil langsung mengamankan C.(Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |