Tersangka penggelapan motor.
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Tersangka ES alias Lowo diamankan oleh pihak kepolisian, lantaran membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang temannya yang bernama Poniman di Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu.
Paur Humas Polres Rokan Hulu, Aipda Mardiono mengatakan, kejadian tersebut berawal saat tersangka meminjam sepeda motor temannya dengan beralasan membeli obat sakit kepala.
"Mengaku sakit kepala, tersangka meminjam sepeda motor korban untuk membeli obat. Karena tidak menaruh curiga, korban lalu meminjamkan sepeda motor miliknya kepada tersangka," ujar Mardiono, Senin (27/9/2021).
Namun setelah ditunggu beberapa jam, tersangka tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor milik korban.
"Merasa tak nyaman, korban mengajak temannya untuk mencari tersangka, namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp6 juta. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Rambah Hilir," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Pada hari Minggu, tersangka kita amankan di sebuah warung di Sibuhuan (Sumut). Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan penggelepan terhadap sepeda motor milik korban," pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |