Pekanbaru (CAKAPLAH) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah melakukan penahanan terhadap tersangka M Dawood alias David Tan. Oknum pengusaha travel umrah ini diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan tempat hiburan Angel's Wing di Pekanbaru.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunggu berkas perkara Dawood. "Kita menunggu pelimpahan berkas untuk diteliti," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Umum Pidum, Zulham Pardamean Pane, Senin (27/9/2021).
Ditunggunya pengiriman berkas perkara oleh penyidik dilakukan pasca Kejari Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum lama ini. "SPDP sudah, kita sekarang lagi nunggu pelimpahan berkas," kata Zulham.
Diberitakan sebelumnya, Dawood diduga melakukannya penganiayaan seorang karyawan Angel's Wing Bar and Lounge bernama Jevi Marten. Beberapa kali dipanggil, ia mangkir hingga dijemput paksa polisi pada Rabu (22/9/2021), dan ditahan.
Dawood juga berupaya untuk meloloskan diri jeratan dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Namun permohonan itu ditolak hakim dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Dawood sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru)," ujar hakim tunggal Tommy Manik SH, Rabu (15/9/2021) lalu.
Dawood diduga melakukan penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue. Penganiayaan oleh Direktur PT Riau Wisata Hati (RWH) itu terjadi pada Ahad, 15 Juni 2021.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti. Diantaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan serta rekaman CCTV di TKP.
Peristiwa berawal ketika tersangka bersama teman-temannya datang ke Angel's Wing sekitar pukul 22.52 WIB, dan memesan minuman. Sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wingakan menutup tempat tersebut karena memang waktu operasional sudah habis.
"Karyawan mematikan lampu. Karena terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu. Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor," jelas Juper.
Hal itu membuat terlapor emosi dan sempat melakukan penganiayaan kepada korban. Esok harinya, Senin (16/6/2021), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan korban di
Karambia Kafe.
Kembali terjadi tindakan penganiayaan kembali terjadi. "Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali, itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," tutur Juper.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |