DPR meminta agar MK menolak secara keseluruhan permohonan uji materi yang diajukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - DPR melalui perwakilannya anggota Komisi III DPR Supriansa, pada sidang uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), meminta agar MK menolak secara keseluruhan permohonan uji materi yang diajukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
Dimana pada permohonannya, para pemohon meminta agar MK menguji soal kesetaraan pada Pemilu 2024 mendatang.
"Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Supriansa, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (27/9/2021).
Ditegaskan Supriansa, alasan DPR meninta agar dilakukan penolakan itu. Karena DPR dan pemerintah merupakan bagian dari pembentukan undang-undang. Sehingga jika para pemohon ingin perubahan atau penambahan terkait kesetaraan Pemilu 2024, dapat secara langsung menyampaikan kepada DPR maupun Pemerintah tanpa harus melalui uji materi.
"Para pemohon dapat langsung memberikan masukan untuk dilakukan perubahan atas penggantian terhadap ketentuan pasal a quo, maupun terhadap pelaksanaan pemilu serentak yang lebih baik ke depannya. Kepada DPR maupun Pemerintah," jelasnya.
Selain itu para pemohon dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi.
Serta meminta MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu tidak bertentangan dengan UU Dasar 1945.
Adapun permohonan tersebut diajukan empat orang, yakni Akhid Kurniawan yang merupakan mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
Kemudian mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dimas Permana Hadi dan Heri Darmawan serta mantan Petugas Pemungutan Suara (PPS) Subur Makmur.
01
02
03
04
05
Indeks Berita